Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Sejotang Bripka Gunawan Setiawan melakukan sosialisasi himbauan tentang karhutla kepada warga Desa Sejotang, Sabtu (11/9).
Dirinya bersinergi bersama warga melakukan sosialisasi himbauan kamtibmas tentang karhutla, kemudian mengajak warganya untuk membentangkan spanduk Karhutla.
Kapolsek Tayan Hilir Iptu Suwanto, SH mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi dan imbauan Karhutla tersebut tetap berlanjut meskipun ditengah pandemi Covid-19, dengan mengedepankan protokol kesehatan.
“Dengan melalui sosialisasi dan imbauan, warga diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran akan bahaya serta dampak yang ditimbulkan akibat kebakaran hutan dan lahan” kata Kapolsek.
Dalam kegiatan tersebut Bripka Gunawan Setiawan juga mensosialisasi Perbup Sanggau nomor 47 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pngendalian Covid-19 yang disertai sanksinya.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal, dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.