Polres Sanggau - Anggota Bhabinkatibmas Polsek Mukok Bripka Ahmad Kardoyo melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar Nomor: Mak/2/VIII/2021 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, Larangan dan sanksi Pembakaran Hutan dan Lahan, Rabu (1/9) pagi.
Kegiatan yang dilaksanakan tersebut berlangsung di sejumlah pertokoan dan warung bahkan rumah warga Warga di Desa Kedukul Kecamatan Mukok.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang dapat memicu terjadinya Karhutla, karena dampaknya akan sangat merugikan dan membahayakan kesehatan.
“Jangan membersihkan lahan dengan cara dibakar, karena dapat menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan lahan yang luas dan pelakunya dapat dipidana,” pungkas Bripka Ahmad Kardoyo.