Polres Sanggau - Sosialisasi dan penyuluhan tentang larangan melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang dengan menyampaikan kepada warga di Desa Binaannya.
Kali ini, Bhabinkamtibmas Polsek Batang Tarang Aipda Dedy Satriadi melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan tentang Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) agar masyarakat dapat mengetahu dampak serta akibat dari Karhutla tersebut.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K. melalui Kapolsek Batang Tarang Ipda Agus Tri Marsono, SH mengatakan kegiatan tersebut bertujuan agar masyarakat mematuhi aturan yang telah ditetapkan serta mengetahui ancaman hukuman jika Membakar Hutan dan Lahan sembarangan.
“Bukan hanya sampaikan sosialisasi, kami juga menyebarkan Himbauan Kapolres Sanggau dan Maklumat Kapolda Kalbar serta menyampaikan kepada masyarakat apabila terjadi kebakaran agar segera menghubungi nomor Bhabinkamtibmas serta anggota Polsek Batang Tarang,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut Aipda Dedy Satriadi juga memberikan pemahaman dan meminta peran aktif masyarakat untuk selalu menjaga lingkungan khususnya di Kecamatan Batang Tarang agar tidak terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan.