Polres Sanggau - Oknum guru honorer sekaligus pembina
asrama disalah satu sekolah menengah pertama (SMP) di Kecamatan Toba berinisial
AN berusia 33 tahun yang telah tega merenggut kesucian dua siswinya sekaligus berinisial
W (15) Dan AA (14).
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro
Ridwan, S.I.K. melalui Wakapolres Sanggau Kompol Agus Dwi Cahyono, S. IK, M. AP
dalam Releasenya menyampaikan bahwa aksi bejat yang dilakukan tersangka
dilakukan sebanyak empat kali berturut-turut terhadap W (15) dan satu kali
terhadap AA (14) di Gudang Asrama Putri dan Ruang Guru Sekolah tersebut, Senin
(6/9).
Wakapolres Sanggau membeberkan modus
tersangka untuk mengelabuhi korban adalah dengan menjanjikan bahwa tersangka
bisa mengembalikan kesucian korban setelah melakukan hubungan perserutuhan
serta mengancam akan mengeluarkan korban dari sekolah apabila menceritakan
kejadian persetubuhan terbut pada keluarganya.
“Untuk modus tersangka melakukan
persetubuhan terhadap korban, pertama-tama tersangka merayu korban dan
mengiming-imingi dikembalikan kesuciannya setelah melakukan persetubuhan
terhadap para korban, kemudain tersangka juga mengancam para korban bila
bercerita diluar maka akan di keluarkan dari sekolah,” ucap Kompol Agus DC.
Wakapolres menyebutkan, untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres
Sanggau.
“Tersangka saat ini sudah kita tahan,
terkait ancaman hukuman untuk dua perkara ini tersangka masing-masing kita
kenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan ayat 3 undang-undang nomor 17 Tahun 2016 tentang
penganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 serta perubahan kedua undang-undang
nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling
singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Milyar
rupiah,” pungkasnya.