Polres Sanggau - Polsek Sekayam berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial GA (20), warga Jalan Raya Jelimpo Landak Rt/Rw 000/000 Desa Jelimpo Kecamatan Jelimpo Kabupaten Landak, Selasa (7/9) malam.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalu Kapolsek Sekayam Iptu Ruslan Abdul Gani, SH, MH mengatakan Pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 09.00 Wib, pelapor / Korban Ryan bersama Saksi An. Olivia pulang belanja dari Indomaret menuju kerumah dan memarkirkan motor Vario Warna Hitam Nopol 5040 UT dengan Nosin JFB1E2225263, Noka MH1JFB122EK271436 di teras rumah dalam keadaan tidak dikunci ganda.
“Setelah itu korban keluar rumah hendak ke Warkop menggunakan sepeda motor KLX dan melihat motor Vario Warna Hitam Nopol 5040 UT masih ada di teras rumah,” ucapnya pada Rabu (8/9) pagi.
Kemudian, lanjut Kapolsek, pada hari Rabu tanggal 15 April 2020 Sekira pukul 02.30 WIB korban pulang dari Warkop dan mendapati motor Vario Warna Hitam Nopol 5040 UT sudah tidak ada di teras rumah, dan korban langsung bertanya kepada saksi dan kemudian melakukan pencarian namun tidak di temukan.
“Atas kejadian tersebut diatas pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 19.000.000 (Sembilan Belas Juta Rupiah) atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Sekayam agar di tindak lanjuti,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, setelah di lakukan pengembangan terhadap pelaku pencurian berinisial GA, yang telah diamankan sebelumnya oleh Polsek Sekayam dalam perkara curanmor ternyata diakui bahwa terhadap 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol 5040 UT tersebut diambil oleh pelaku.
“Selanjutnya setelah pelaku diminta untuk menunjukan keberadaan barang bukti, dirinya menunjukkan keberadaan barang bukti dan selanjutnya Anggota unit Reskrim Polsek Sekayam langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 1(satu) unit Sepeda Motor Honda Vario Warna Hitam Nopol 5040 UT guna proses lebih lanjut,” pungkasnya.