Polres Sanggau - Anggota Polsek Sekayam melaskanakan kegiatan Penyampaian Himbauan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Berbasis Mikro di Wilayah Kecamatan Sekayam sesuai instruksi menteri dalam negeri sesuai Nomor 37 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Jln. Lintas Sekayam tepatnya di Depan Mapolsek Sekayam Dusun Balai Karangan III Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam, Sabtu (9/10) pagi.
Kegiatan Penyampaian Himbauan PPKM berbasis Mikro di pimpin oleh KSPK Regu I Polsek Sekayam Aiptu MP. Harahap, SH dan diikuti oleh Anggota Polsek Sekayam.
Dalam Kegiatan tersebut dilakukan dengan sasaran para pengguna jalan R-2 dan R4 tentang untuk selalu memakai masker dalam setiap aktifitas di luar rumah.
Aiptu MP. Harahap mengatakan Kegiatan tersebut bertujuan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 di wilayah Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut kami juga menyampaikan tentang Pendisplinan dan penerapan protokol kesehatan Sesuai Peraturan Bupati Sanggau No.47 tahun 2020 Percepatan penanganan Covid-19 di Kecamatan Sekayam,” ucpanya.
Pelaksanaan giat PPKM tersebut sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nmor 37 Tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2, level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 ditingkat Desa.