Polres Sanggau - Salah satu upaya yang dilalukan Polsek
Kembayan dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya
melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan
lahan, Senin (11/10).
Kapolsek Kembayan Iptu MR. Pardosi, SH
membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap
pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh
Bhabinkamtibmas Desa Kuala Dua Polsek Kembayan Briptu Angga jaya Mahendra dengan
sasaran warga yang berada di Desa Binaannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai
upaya penanggulangan dan pencegahan Karhutla sejak dini serta agar masyarakat
mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat agar
berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di
Kecamatan Kembayan,” ucap Kapolsek.
Dengan adanya Sosialisasi tersebut
diharapkan tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan
pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana Kabut Asap di
Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Kembayan.
“Saya perintahkan anggota Bhabinkamtimas
agar langsung menyambangi masyarakat yang ada di Desa binaannya untuk
menyampaikan secara humanis tentang Larangan Karhutla serta menyampaikan sanksi
pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.