Polres Sanggau - Bidang Hukum Polda Kalbar
melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Sanggau, kegiatan
tersebut dilaksanakan di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Jumat (25/2)
pagi.
Kegiatan Sosluhkum dipimpin
oleh Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si didampingi
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda
Kalbar AKBP Wisnubroto A, S.H, serta dihadiri Wakapolres Sanggau Kompol Novrial
Alberti Kombo, PJU, Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Sanggau.
Dalam sambutannya, Kapolres
Sanggau mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Kabidkum
Polda Kalbar untuk menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres
Sanggau.
AKBP Ade Kuncoro berharap
kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar bisa
memberikan pemahaman yang lebih baik serta memberikan sesuatu hal baru atau
inovasi yang perlu kami pedomani dalam menghadapi agenda kedepannya.
“Kepada peserta sosialisasi dan
penyuluhan hukum agar materi yang disampaikan dapat disimak untuk kejelasannya,
Sehingga dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan serta sebagai pedoman
dalam bertugas,” pesannya.
Kapolres mengungkapkan bahwa
Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting bagi anggota Polri untuk
meningkatkan pengetahuan mengenai hukum sekaligus mencegah aktivitas
radikalisme di Kabupaten Sanggau.
Pada kesempatan tersebut
Kabidkum Polda Kalbar menyampaikan pesan Kapolda Kalbar agar anggota tetap
mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini terjadi peningkatan kasus
konfirmasi Covid-19 serta Menyampaikan Materi Tentang Perkap Nomor 2 Tahun 2017
Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan menyampaikan Materi
Tentang Implementasi Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (1) Huruf D UU No 2 Tahun 2022
Tentang Polri, Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan yang Menyesatkan.
Dengan secara terperinci Kombes
Pol Nurhadi Handayani menjelaskan apa itu Radikalisme, bagaimana proses
terjadinya radikalisme, ciri-ciri radikalisme, indikator embrio radikalisme /
terorisme, faktor-faktor penyebab radikalisme, pola rekrutmen, dan masih banyak
lagi.
Ia juga menyampaikan cara
mengatasi radikalisme, diantaranya yakni dengan memperkenalkan ilmu pengetahuan
dengan baik dan benar, memahamkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar,
meminimalisir kesenjangan sosial, menjaga persatuan dan kesatuan, dan mendukung
aksi perdamaian. Selain itu juga dengan cara berperan aktif dalam melaporkan
radikalisme dan terorisme, meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan, dan
menyaring informasi yang didapatkan.
Kegiatan sosialisasi dan
penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman serta
penambahan wawasan hukum terhadap Personil Polres Sanggau sehingga pelaksanaan
tugas dapat berjalan dengan optimal.