» » » Bidang Hukum Polda Kalbar Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Sanggau

Bidang Hukum Polda Kalbar Lakukan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Sanggau

Penulis By on Jumat, 25 Februari 2022 | No comments


Polres Sanggau - Bidang Hukum Polda Kalbar melaksanakan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum di Polres Sanggau, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau, Jumat (25/2) pagi.

Kegiatan Sosluhkum dipimpin oleh Kabidkum Polda Kalbar Kombes Pol Nurhadi Handayani, S.H., M.Si didampingi Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP Wisnubroto A, S.H, serta dihadiri Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, PJU, Kapolsek Jajaran dan Personil Polres Sanggau.

Dalam sambutannya, Kapolres Sanggau mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kehadiran Kabidkum Polda Kalbar untuk menyampaikan sosialisasi dan penyuluhan hukum di Polres Sanggau.

AKBP Ade Kuncoro berharap kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum oleh Bidkum Polda Kalbar bisa memberikan pemahaman yang lebih baik serta memberikan sesuatu hal baru atau inovasi yang perlu kami pedomani dalam menghadapi agenda kedepannya.

“Kepada peserta sosialisasi dan penyuluhan hukum agar materi yang disampaikan dapat disimak untuk kejelasannya, Sehingga dapat diaplikasikan sesuai ketentuan dan aturan serta sebagai pedoman dalam bertugas,” pesannya.


Kapolres mengungkapkan bahwa Sosialisasi dan penyuluhan ini sangat penting bagi anggota Polri untuk meningkatkan pengetahuan mengenai hukum sekaligus mencegah aktivitas radikalisme di Kabupaten Sanggau.

Pada kesempatan tersebut Kabidkum Polda Kalbar menyampaikan pesan Kapolda Kalbar agar anggota tetap mematuhi protokol kesehatan, karena saat ini terjadi peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 serta Menyampaikan Materi Tentang Perkap Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Polri dan menyampaikan Materi Tentang Implementasi Pelaksanaan Pasal 15 Ayat (1) Huruf D UU No 2 Tahun 2022 Tentang Polri, Dalam Pengawasan Aliran Kepercayaan yang Menyesatkan.

Dengan secara terperinci Kombes Pol Nurhadi Handayani menjelaskan apa itu Radikalisme, bagaimana proses terjadinya radikalisme, ciri-ciri radikalisme, indikator embrio radikalisme / terorisme, faktor-faktor penyebab radikalisme, pola rekrutmen, dan masih banyak lagi.

Ia juga menyampaikan cara mengatasi radikalisme, diantaranya yakni dengan memperkenalkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, memahamkan ilmu pengetahuan dengan baik dan benar, meminimalisir kesenjangan sosial, menjaga persatuan dan kesatuan, dan mendukung aksi perdamaian. Selain itu juga dengan cara berperan aktif dalam melaporkan radikalisme dan terorisme, meningkatkan pemahaman akan hidup kebersamaan, dan menyaring informasi yang didapatkan.

Kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum dilaksanakan dalam rangka memberikan pemahaman serta penambahan wawasan hukum terhadap Personil Polres Sanggau sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan optimal.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya