Polres Sanggau - Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Parindu dalam rangka mencegah
terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan sosialisasi tentang
sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Minggu (6/3).
Kapolsek Parindu Ipda Supar membenarkan bahwa pihaknya melakukan
sosialisasi tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Sosialisasi tersebut dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Desa Pusat Damai
Polsek Parindu Bripka Wardi dengan sasaran warga yang berada di Desa Binaannya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan
pencegahan Karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi
hukum akibat karhutla tersebut.
“Kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung
penanganan dan penanggulangan karhutla di Kecamatan Parindu,” ucap Kapolsek.
Dengan adanya Sosialisasi tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat
maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak
menimbulkan bencana Kabut Asap di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan
Parindu.
“Saya perintahkan anggota Bhabinkamtimas agar langsung menyambangi
masyarakat yang ada di Desa binaannya untuk menyampaikan secara humanis tentang
Larangan Karhutla serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran
hutan dan lahan,” tutup Kapolsek.