Jakarta -
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan bahwa dirinya telah melakukan
pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan secara online
atau melalui aplikasi e-filing yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal
(Ditjen) Pajak.
Hal itu
disampaikan Sigit dalam acara pelaporan SPT Tahunan oleh pejabat negara di
Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Selasa (8/3/2022).
“Saya Jenderal
Listyo Sigit Prabowo, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, hari ini saya sudah
melaksanakan pelaporan tahunan pajak penghasilan secara online melalui
elektronik filing atau biasa dikenal e-filing,” kata Sigit.
Dalam
kesempatan itu, Sigit mengapresiasi kepada Ditjen Pajak yang telah memanfaatkan
perkembangan teknologi informasi melalui e-filing untuk memudahkan seluruh
wajib pajak melakukan pembayaran atau pelaporan. Menurutnya, platform tersebut
memudahkan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan terutama di tengah situasi
Pandemi Covid-19.
“Tentunya
pelayanan berbasis teknologi informasi menjadi pelayanan yang memudahkan. Dan
dengan adanya aplikasi e-filing ini harapan kita dimanapun kita berada, kita
bisa melaksanakan pembayaran pajak secara mudah, cepat, aman dan efisien.
Harapan kita tentunya tepat waktu,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Eks Kapolda
Banten itu menjelaskan, pajak merupakan sebagai sumber penerimaan APBN serta
menjadi tulang punggung penerimaan negara. Dengan adanya sikap taat pajak, kata
Sigit, hal itu sebagai cerminan dalam rangka mendukung program Pemerintah,
diantaranya adalah pengendalian Pandemi Covid-19 dewasa ini.
Sigit
menyatakan, dengan taat pajak di tengah Pandemi Covid-19, hal itu juga akan
mendorong pemulihan ekonomi nasional (PEN) untuk kepentingan pemberian
perlindungan sosial kepada masyarakat, seperti bantuan sosial, bantuan langsung
tunai serta hal lainnya yang meringankan beban warga ketika terjadinya Pandemi
Covid-19.
“Pada
kesempatan ini saya mendorong kepada seluruh wajib pajak untuk betul-betul bisa
melaksanakan kewajiban pajaknya. Baik bagi wajib pajak perorangan ataupun wajib
pajak badan,” ucap Sigit.
Oleh sebab
itu, khusus wajib pajak perorangan, Sigit menginstruksikan kepada seluruh
personel Kepolisian untuk melaksanakan kewajibannya dalam membayar ataupun
melakukan pelaporan pajak.
“Khususnya
perorangan dan seluruh rekan-rekan di institusi Polri saya harapkan kewajiban
kita betul-betul bisa dilaksanakan dengan baik sebagai bagian dan kewajiban
kita berkontribusi untuk negara,” tutur Sigit.
Polri,
ditegaskan Sigit, juga akan mengawal kepatuhan bagi seluruh wajib pajak
khususnya wajib pajak badan, agar bisa memenuhi kewajibannya. Dengan begitu,
Sigit mengungkapkan hal itu bisa bermanfaat bagi kepentingan masyarakat,
kepentingan bangsa dan negara dalam rangka mendorong pergerakan pertumbuhan dan
perputaran ekonomi di Indonesia.
“Saya dorong
mari kita bayar pajak tepat waktu paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak
perorangan dan 31 April wajib pajak badan. Dengan pajak kuat, Indonesia Maju,”
tutup Sigit.