Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu jajaran Polres Sanggau Polda Kalbar melaksanakan kegiatan Apel Pengecekan Sapras dalam rangka penanganan dan penanggulangan Karhutla Tahun 2022 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu Kabupaten Sanggau.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolsek Tayan Hulu Iptu Robin Talib, S.Tr.K, Danramil Tayan Hulu diwakili oleh Sertu Suparmin, Wakapolsek Tayan Hulu Ipda Robianto, SH, Personel Polsek Tayan Hulu, Satpam PT. APS Tayan Hulu dan Tagana Tayan Hulu.
Dalam arahannya Kapolsek Tayan Hulu megharapkan kepada peserta Apel dapat mensosialisasikan kembali kepada para Tokoh Adat dan masyarakat terkait Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Pertanian Berbasis Kearifan Lokal dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor: 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
“Saya berharap dengan ilakukan sosialisasi tersebut maka para peladang akan memberitahukan terlebih dahulu apabila akan melakukan pembakaran lahan,” ucapnya.
Iptu Robin Talib juga berharap kepada Tokoh Adat untuk dapat memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada para peladang yang tidak mengindahkan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor: 103 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Sanggau Nomor : 39 Tahun 2020.
Adapun Sapras untuk penanganan dan penanggulangan Karhutla Tahun 2022 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu diantaranya 1 (Satu) unit mesin robin, milik Polsek Tayan Hulu, 6 (Enam) buah semprot Solo, 1 (satu) buah Helm Karhutla 5 (Lima) Buah 2 (Dua) buah sepatu boat dan masker 8 (Delapan) buah serta 1 (Satu) unit mobil Polsek Tayan Hulu.
Kegiatan tersebut diaksanakan dalam rangka Apel pengecekan sapras dalam rangka penanganan dan penanggulangan Karhutla Tahun 2022 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu dengan tujuan untuk mengecek kesiapan personel dan sapras Karhutla serta meningkatkan kerjasama Forkompincam dengan instansi terkait dalam mengantisipasi terjadinya Karhutla tahun 2022 di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.