Polres Sanggau - Dalam upaya
mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Tebang
Benua, Polsek Tayan Hilir Bripka Sakijan gencar mensosialisasikan larangan
Karhutla dengan menyambangi warga Desa binaannya, Sabtu (26/3) pagi.
Pembakaran
hutan dan lahan yang berpotensi terjadi pada musim kemarau menjadikan setiap
personel Polri siaga dan tanpa lelah memberikan pengertian kepada masyarakat
bahwa apabila dengan sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ada ancaman pidananya.
Bripka Sakijan
mengatakan, pihaknya berharap masyarakat sadar bahwa bencana kabut asap yang
pernah terjadi pada tahun sebelumnya adalah akibat dari pembakaran hutan dan
lahan.
“Sosialisasi
ini dilakukan untuk mengingatkan warga untuk tidak membakar hutan dan lahan
karena perbuatan tersebut melanggar hukum dan dapat diberikan sanksi kepada
pelaku tersebut,” ujarnya.
“Dengan
dilakukan sosialisasi ini diharapkan kepada seluruh masyarakat untuk tetap
menjaga lingkungan agar tetap sehat dan apabila menemukan kebakaran lahan
maupun hutan untuk menghubungi Polsek Tayan Hilir atau Bhabinkamtibmas untuk
dilakukan pemadaman,” tutup Bripka Sakijan.