Polres Sanggau - Perburuan
terhadap para tersangka kasus tindak pidana narkoba terus dilakukan Sat Narkoba
Polres Sanggau. Empat Pelaku penyalahgunaan Narkoba di Kecamatan Sekayam,
Kabupaten Sanggau berhasil diringkus Polisi.
Dalam rilisnya
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres
Sanggau AKP Doni Sembiring, SH mengatakan dilokasi pertama kejadian berawal dari
kegiatan Satnarkoba Polres Sanggau melakukan penyelidikan di daerah Kecamatan
Sekayam Kabupaten Sanggau.
Pada hari
Selasa tanggal 08 Maret 2022 sekira jam 19.30 wib, Tim Sat Resnarkoba Polres
Sanggau bersama anggota Polsek Sekayam berhasil mengamankan salah satu pelaku
berinisial AS (32) beserta Barang Bukti berupa 1 (satu) paket berisi diduga
sabu di rumah pelaku lainnya berinisial ES di jalan Lintas Malenggang Kampung
Rintau Dusun Bungkang Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Dari keterangan
AS diketahui bahwa paket diduga sabu tersebut diperolehnya dengan cara dibeli
dari pelaku berinisial FA dan pelaku (FA) menjelaskan bahwa paket tersebut
diperolehnya dari ES,” kata AKP Doni.
“Barang bukti
yang diamankan berupa satu paket plastik bening berklip berisikan diduga
Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 0,44 gram, Uang tunai sejumlah Rp 400
ratus ribu rupiah, dan satu unit handphone,” ujarnya.
Terhadap
ketiga pelaku beserta barang bukti lain yang ada hubungannya dengan peristiwa
tersebut diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Selanjutnya
dihari yang sama Satresnarkoba kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan
Narkoba lainnya berinisial AR di rumahnya sendiri di Dusun Sungai Sadong RT 09
RW 00 Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Dari tindakan
penggeledahan yang dilakukan oleh petugas Kepolisian di tempat kejadian
perkara, Kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik
bening berklip berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Bruto 5,18
Gram,” ucap Kasatres Narkoba.
“Serta barang
bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan peristiwa tindak pidana Narkotika
berupa 1 (satu) lembar Tissu, 1 (satu) unit timbangan digital warna hitam, 1
(satu) bundel plastik bening berklip dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat
dari pipet plastic,” tambahnya.
AKP Doni
melanjutkan, setelah di interogasi, pelaku AR mengakui bahwa barang tersebut
merupakan miliknya. “Selanjutnya terhadap terduga pelaku beserta semua barang
bukti diamankan ke Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.