NTB - Polda Nusa Tenggara Barat
(NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara
Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai
tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Biro
Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram
sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri
yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.
“Kami dari BKBH Fakultas
Hukum Universitas Mataram, selaku tim
kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya
kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan
pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).
Joko berpandangan bahwa,
penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah
berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko,
hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah
ke Polda NTB.
Kemudian setelah diambilalih,
kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama
dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan
atau SP3.
“Khususnya di kasus Amaq Sinta
yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil
keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini
adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan
kejahatan,” ujar Joko.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
“Sehingga tidak ditemukan
adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata
Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.
Menurut Djoko, keputusan dari
gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal
30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat
dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Terkait
penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus
mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan
tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.