Polres Sanggau - Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Briptu Angga Jaya Mahendra sosialisasikan larangan Karhutla kepada warga di Desa Kuala Dua, Minggu (3/4).
Briptu Angga menjelaskan dirinya rutin melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada warga tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” tuturnya.
Briptu Angga menambahkan melalui media spanduk, Imbauan disampaikan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian imbauan tersebut dan mentaati Larangan Karhutla.
Sementara itu, besar harapannya dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terjaganya Kecamatan Kembayab aman dan kondusif.