Polres Sanggau - Dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas Aipda Saprin Gunawan melaksanakan sosialisasi dan himbauan dengan kegiatan sambang kepada masyarakat. Kali ini himbauan dan sosialisasi karhutla dilaksanakan di Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau, Selasa (12/4).
Aipda Saprin menjelaskan, kami gencar melaksanakan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Meskipun belum memasuki Musim kemarau, kami akan terus secara masif melaksanakan himbauan-himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan termasuk mengedukasi masyarakat tentang cara membuka lahan tanpa izin,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini pihaknya mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
Serta mensosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Area Lahan Berbasis Kearifan Lokal.
“Kegiatan sosialisasi dan himbauan tentang Karhutla ini juga bertujuan agar warga masyarakat paham bahwa tindakan membakar hutan maupun lahan dengan sengaja di atas 2 hektar adalah perbuatan melawan hukum dan dapat di pidana,” tutupnya.