» » » Bripka Suryadi Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng di Desa Binaan

Bripka Suryadi Pantau Harga dan Ketersediaan Minyak Goreng di Desa Binaan

Penulis By on Jumat, 08 April 2022 | No comments


Polres Sanggau - Mengantisipasi kelangkaan minyak goreng dan bahan pokok lainnya pada bulan suci Ramadhan 1443 H, Polsek Kapuas Polres Sanggau menerjunkan Anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan di pasar tradisonal maupun swalayan dan warung / Toko lainnya.

Kapolsek Kapuas Iptu Heri Triyana, SH memerintahkan kepada seluruh Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Kapuas untuk memonitoring distribusi minyak goreng kemasan dan minyak goreng curah, serta memastikan ketersediaan stok bahan pokok di pertokoan dan pasar pada bulan suci Ramadhan sampai menjelang Idul Fitri 1 Syawal 1443 H.

“Upaya ini kita lakukan untuk memastikan ketersediaan sembako pada saat bulan Ramadhan, serta memastikan pendistribusian sembako lancar dan tepat sasaran,” ucap Heri Triyana.

“Kegiatan monitoring ini juga untuk mencegah terjadinya penimbunan sembako yang dapat mengakibatkan terjadinya kelangkaan serta lonjakan harga,” tambahnya.

Bripka Suryadi Bhabinkamtibmas Kelurahan Sei Sengkuang Kecamatan Kapuas melakasanakan monitoring ketersediaan kebutuhan pokok di pasar tradisonal maupun swalayan dan warung / Toko lainnya di wilayah kelurahan Sei Sengkuang.

“Dari hasil monitoring yang dilakukan, harga minyak goreng mengalami kenaikan sedangkan untuk stok minyak goreng dalam kondisi aman, terpenuhi dan tercukupi,” ucap Bripka Suryadi.

Ia menambahkan untuk harga minyak goreng kemasan bervariasi mulai dari Rp 28.000 sampai Rp 30.000 per kilo, sedangkan untuk minyak goreng curah saat ini masih nihil,” ungkapnya.

Bripka Suryadi menghimbau kepada para pemilik usaha bahan pokok dan minyak goreng, agar tidak melakukan penimbunan barang-barang kebutuhan pokok, sesuai arahan Kapolri dan Kapolres Sanggau.

“Jika ditemukan adanya penimbunan bahan pokok, Polsek Kapuas tidak akan segan-segan menindak dan memproses secara hukum terhadap para pelaku usaha yang melanggar aturan, sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana selama lima tahun penjara,” tegasnya.

Selain melakukan kegiatan monitoring, harga dan ketersediaan minyak goreng, Bripka Suryadi juga melakukan patroli guna antsipasi tindak Kejahatan.

“Kita juga melakukan himbauan dalam penerapan protokol kesehatan dengan selalu menggunakan masker, mencuci tangan, dan penuntasan vaksinasi agar kita terhindar dari wabah Covid-19,” pungkasnya.

Baca Juga Artikel Terkait Lainnya