Polres Sanggau - Kapolsek Entikong AKP Sapja bersama Kepala Desa Nekan Kecamatan Entikong Tibesius Sanusi melaksanakan kegiatan Dialog Interaktif Tanggap Bencana yang dilaksanakan di Studio RRI Entikong Kecamatan Entikong, Kamis (7/4).
Kegiatan Dialog Interaktif ini dibawakan oleh Sdra. Rangga sebagai pembawa acara dengan Tema “TANGGAP Bencana Program Kentongan”.
Dalam kegiatan Dialog Interaktif tersebut, Kapolsek Entikong menyampaikan bahwa Karhutla perlu di antisipasi khususnya yang ada di Kecamatan Entikong dan pada bulan Maret 2022 lalu Polsek Entikong sudah melaksanakan apel gelar pasukan untuk mengecek.kesiapan sarpras maupun personil.
“Penangulangan karhutla ini merupakan tanggung jawab kita bersama dan Polsek Entikong selalu bersinergis baik dengan Kecamatan maupun Koramil serta dengan para Kades dan Kadus di Kecamatan Entikong,” ucapnya.
Kapolsek menyebutkan, Penindakan hukum yang pernah dilaksanakan Polsek Entikong terkait karhutla Tahun 2021 sebanyak 1 kasus di Desa Entikong Dusun Sontas berupa sangsi administrasi yang dijatuhkan oleh Pemdes Entikong.
“Di dalam surat Peraturan Bupati Sanggau nomor 39 Tahun 2020 sudah jelas diatur terkait pembakaran lahan tersebut diantaranya Luas lahan yang akan di bakar tidak melebihi 2 Ha dan wajib Melaporkan rencana pembakaran lahan kepihak Kadus, Kades maupun pihak Polri,” ucap Sapja.
“Kami dari Pihak Polsek Entikong sudah berulang kali melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait karhutla terutama Perbup Nomor 39 Tahun 2020 kepada masyarakat Kecamatan Entikong,” tutupnya.
Kades Nekan Tibesius Sanusi mengatakan bahwa di Desa Nekan terdapat 6 Dusun dan 760 KK, yang umumnya masyarakatnya bertani/membuka ladang dan di Desa Nekan sendiri bertani yang dilaksanakan warga ada 2 macam bentuknya yaitu Bertani dilahan sawah dan Bertani dilahan kering.
“Bertani dilahan kering inilah yang berpotensi terjadinya kebakaran lahan/timbulnta asap dan ini salah satu penyebabnya karena tidak ada memiliki lahan sawah. Ada kearifan lokal dimasyarakat membentuk kelompok bakar yang sudah berpengalaman untuk mengendalikan/menekan api supaya tidak menjalar kemana-mana untuk cegah kebakaran hutan,” ucapnya.
Dengan adanya peraturan Bupati Sanggau nomor 39 Tahun 2020 sangat melindungi patani dengan tetap melihat kearipan lokal dimasyarakat.
Tibesius mengungkapkan Tahun 2021 sudah dilaksanakan bagi petani yang akan bakar lahan untuk melapor ke pihak desa terlebih dahulu dgn menyampaikan luasan lahan yang akan dibakar sehingga dapat diantisipasi hal-hal yg tidak diinginkan misalnya menjalar ke lokasi lain.
“Harapan kami ke Pemda Sanggau yakni adanya Program Perumahan Status Kawasan,” tutupnya.
Kegiatan Dialog Interaktif tanggap bencana program Kentongan RRI ini dilaksanakan karena diprediksi masuknya musim kemarau sehingga perlu diambil langkah-langkah penanggulangan yang dilaksanakan baik oleh pihak Polsek Entikong maupun pihak perwngkat desa Kecamatan Entikong.