Pontianak, Kalbar - Polda
Kalimantan Barat berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa
Narkotika jenis sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, bahwa pengungkapan peredaran
narkoba di wilayah hukum Polda Kalbar ini merupakan tindak lanjut dari laporan
masyarakat yang diterima oleh jajarannya.
“Pengungkapan ini merupakan
tindak lanjut adanya informasi dari masyarakat,” kata Hernowo, Senin (25/4).
Menurut Hernowo, pihaknya
berhasil mengamankan seorang pria berinisial J di sebuah rumah di daerah
Daborebo Beting, Kelurahan Dalam Bugis, Kecamatan Pontianak Timur, pada Senin
25 April 2022 sekira pukul 11.10 Wib.
Dari hasil penangkapan
tersangka J ditemukan barang bukti berupa empat plastik klip transparan seberat
88,89 gram Narkotika jenis sabu.
Selain barang bukti Narkotika,
pihaknya juga mengamankan barang bukti lain berupa, satu buah sendok pipet,
satu unit timbangan digital, satu unit Handphone, satu buah kotak biru
bertuliskan Malaysia, satu buah bong atau alat hisap dan sejumlah uang tunai
sebesar Rp. 1.230.000.
“Saat ini tersangka dan barang
bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar untuk dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Hernowo menegaskan akan terus
memburu pelaku peredaran Narkotika di wilayah Kalimantan Barat.
Atas perbuatannya tersangka
dapat dijerat Pasal 112 Ayat (2) dan 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik
Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau
pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama
20 tahun.