Polres Sanggau - Polsek Meliau Polres Sanggau mengakankan pelaku tindak kejahatan yang sangat meresahkan masyarakat, tentunya yang terjadi saat ini sebagaimana penangkapan tiga pelaku Pencurian dengan pemberatan pada Jumat 8 April 2022.
Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kapolsek Meliau Iptu Nana Supriatna mengatakan bahwa setelah mendapat laporan dari Masyarakat tentang adanya pencurian Mesin Robin, Dinamo yang terjadi tanggal 5 April 2022 yang terjadi di Dusun Meliau Hulu, Desa Meliau Hulu, Kecamatan Meliau yang mengakibatkan korban (Sdr. AH) mengalami kerugian sekitar 27 Juta Rupiah, setelah menerima laporan.
“Setelah menerima laporan tersebut, Kita langsung melakukan upaya penyelidikan,” ucap Kapolsek.
“Melalui proses penyelidikan yang tidak terlalu lama, Kami dapat mengamankan Tiga pelaku berinisial DAD, RA dan RK bersama Barang bukti, dalam proses pemeriksaan semua terduga mengakui seluruh perbuatanny,” tambah Kapolsek.
Iptu Nana menghimbau kepada masyarakat untuk tetap meningkatkan kerja sama dengan pihak Kepolisian dalam ciptakan situasi keamanan diwilayahnya masing-masing, sehingga dapat menekan terjadinya perbuatan serupa.
“Ketiga Pelaku bisa dikenakan Pasal 362 KUHP, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah,” ucapnya.
Kata mengambil, lanjut Kapolsek, dalam arti sempit terbatas pada menggerakkan tangan dan jari-jari, memegang barangnya, dan mengalihkannya ke lain tempat. Perbuatan mengambil juga diartikan perbuatan yang mengakibatkan barang dibawah kekuasaan yang melakukan atau yang mengakibatkan barang berada di luar kekuasaan pemiliknya.
“Pengambilan telah selesai jika barang berada pada pelaku, sekalipun ia kemudian melepaskan karena diketahui.Suatu barang dalam pengertian sesuatu barang, tidak hanya yang mempunyai nilai ekonomis akan tetapi termasuk juga yang mempunyai nilai non ekonomis,” terangnya.
Iptu Nana menjelaskan, maksudnya barang itu seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Barang yang diambil oleh pelaku tidak perlu kepunyaan orang lain pada keseluruhannya, barang itu bisa saja merupkan milik atau kepunyaan bersama antara korban dan pelaku.
“Perbuatan mengambil barang orang lain itu dilakukan oleh pelaku untuk memilikinya yang dikehendaki tanpa hak atau kekuasaan pelaku. Dalam hal ini pelaku harus menyadari bahwa barang yang diambilnya ialah milik orang lain,” tutup Iptu Nana Supriatna.