Polres Sanggau - Polsek Sekayam
Polres Sanggau mengamankan seorang pria berinisial IM (25) warga Desa Malikian,
Kecamatan Malikian Kabupaten Mempawah dalam persangkaan dugaan terjadinya
tindak pidana pencurian Handphone.
Dari tangan
terduga pelaku tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti handphone
hasil kejahatannya.
Kapolsek
Sekayam AKP Ruslan Abdul Gani, SH mengungkapkan, tersangka IM ditangkap setelah
pihaknya melakukan penyelidikan laporan dari pelapor Buniarsih (43) warga Dusun
Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Korban melapor
pada tanggal 30 Mei 2022, lantaran anaknya menjadi korban pencurian 1 (satu)
buah Hand Phone merk VIVO Y21A warna biru muda pada hari Minggu tanggal 29 Mei
2022 sekitar pukul 20.15 WIB.
Kapolsek
menjelaskan, kronologis pencurian yang sekitar pukul 20.15 Wib, Pelapor
mendapatkan informasi dari anak kandungnya sdra. Muhammad Reviyadi bahwa 1
(satu) unit VIVO Y21A warna Biru Muda miliknya telah hilang pada saat saksi an.
Sudiantono menginap di kamar lantai 2 Warkop/Cafe milik Sdri. Norman di Dusun
Paus Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.
“HP tersebut
diletakan di samping kasur tempat tidur saksi setelah mendapatkan laporan dari
saksi tersebut, pelapor menyuruh saksi untuk mencari lagi handphone tersebut
namun tidak ditemukan,” ucap Kapolsek.
Kapolsek
mengatakan awal mula kejadian pada pukul 02.00 Wib saksi nongkrong di Cafe
bersama teman-temannya untuk menonton siaran bola dikarenakan larut malam saksi
berinsiatif untuk menginap di cafe tersebut sehingga tidak pulang ke rumah.
Pada saat bangun tidur melihat HP miliknya sudah tidak ada/hilang.
“Atas kejadian
tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.599.000. (dua juta lima ratus
ribu sembilan puluh sembilan ribu rupiah) dan melaporkan ke Polsek Sekayam,”
ucap Kapolsek.
“Saat ini
terduga Pelaku sudah kita amankan di Mapolsek Sekayam berikut barang bukti
berupa 1 (satu) buah kotak Hand Phone VIVO Y21A serta 1 (satu) buah Hand Phone
merk VIVO Y21A Warna Biru Muda,” pungkasnya.