» » » Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Tayan Hilir

Satres Narkoba Polres Sanggau Amankan Pengedar Narkoba Asal Kecamatan Tayan Hilir

Penulis By on Selasa, 17 Mei 2022 | No comments


Polres Sanggau - Satres Narkoba Polres Sanggau mengamankan seorang pelaku diduga pengedar / bandar narkotika jenis Shabu-Shabu. Pelaku berinisial, SL (47) warga Dusun Pulau Tayan Barat Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau.

Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K melalui Kasatres Narkoba Polres Sanggau AKP Donny Sembiring, SH mengatakan pelaku diduga pengedar narkotika itu ditangkap di Jalan Dwi Kora Dusun Pulau Tayan Barat Rt. 009 / Rw. 005 Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir.

Diungkapkan AKP Donny, penangkapan pelaku ini berawal tindak lanjut informasi dari masyarakat jika di daerah tersebut sering digunakan transaksi narkoba. Kemudian petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah dilakukan lidik, diketahui bahwa SL yang diduga sebagai bandar / pengedar narkotika jenis Shabu di Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir,” ucap Kapolsek.


Kemudian, lanjut AKP Donny, pada hari Minggu (15/5) sekira jam 21.30 Wib, petugas Kepolisian berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Dwi Kora Dusun Pulau Barat Rt. 009 / Rw. 005 Desa Pulau Tayan Utara dan berhasil menemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu beserta barang bukti lainnya yang di duga berhubungan dengan tindak pidana narkotika.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dirumah kediaman pelaku, namun tidak ditemukan barang bukti lain.

“Untuk Barang Bukti yang berhasil kita amankankan diantaranya 1 (satu) paket plastik bening berklip yang berisikan diduga narkotika jenis Shabu dengan berat brutto 0,39 g (nol koma tiga sembilan) gram, 1 (satu) lembar tissu warna putih, 1 (Satu) unit HP Merk Nokia model TA-1017 berikut simcard, 1 (satu) unit HP merek VIVO model VIVO 2007 warna biru berikut simcard dan uang tunai sejumlah Rp 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Tupiah),” terang AKP Donny.

“Terhadap pelaku beserta barang bukti yang ada diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya