Polres Sanggau - Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M. AP didampingi Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Sulastri dan Kapolsek Mukok Ipda Suharyanto menggelar press release pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian sawit yang terjadi di Dusun Malan I, Desa Kedukul, Kecamatan Mukok, Kabupaten Sanggau, Kalbar. Kegiatan berlangsung di Aula Mapolres Sanggau, Senin (9/5).
Kasus pembunuhan dan pencurian sawit ini, Polisi menetapkan enam tersangka diantaranya, tersangka kasus pembunuhan inisial D dan tersangka kasus pencurian sawit inisial EW, S, J, YP dan FM.
Dalam Releasenya Wakapolres Sanggau menjelaskan kronologis Pada Jumat tanggal 6 Mei 2022 sekira pukul 16.30 Wib Polsek Mukok mendapat laporan bahwa telah meninggal dunia asisten di PT CNIS Inisial DS di kebun karet dekat Blok D 28 Divisi 3 PT CNIS yang berlokasi di Dusun Malan I Desa Kedukul Kecamatan Mukok Kabupaten Sanggau.
Kemudian tim gabungan Satreskrim Polres Sanggau dan Polsek Mukok melakukan olah TKP. Hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi bahwa adanya peristiwa pencurian buah kelapa sawit di Blok D 28, kemudian tim gabungan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencurian berjumlah 5 orang (EW, S, J, YP dan FM),” katanya.
Selanjutnya, Pada Sabtu tanggal 7 Mei 2022 sekira pukul 14.00 Wib, Dari hasil keterangan pelaku pencurian pada saat melakukan pencurian mereka tertangkap tangan olehkorban DS.
“Pelaku pencurian yang berjumlah 5 orang meninggalkan TKP dan satu tersangka D berhasil diamankan oleh korban DS, dan pada saat diamankan tersangka D melakukan perlawanan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” jelasnya.
Setelah kejadian, Tersangka D melarikan diri dan berhasil diamankan pada Minggu tanggal 8 Mei 2022 sekira pukul 07.00 Wib. Polisi juga mengamankan barang bukti terkait kasus pembunuhan ini.
“Barang bukti yang berhasil kita Amankan diantaranya berupa satu bilah parang dengan gagang dari kayu warna coklat dan les putih dari paralon, Satu buah sarung parang yang terbuat dari paralon warna putih dengan tali warna coklat dan hitam, Satu buah topi warna coklat kombinasi warna putih,” ucap Wakapolres Sanggau.
Kemudian, Satu buah tas pinggang warna hijau lumut kombinasi warna coklat, Satu buah kaca mata lensa putih bening gagang warna hitam, Satu buah dompet warna hitam, dan satu helai celana jeans panjang warna biru, Satu helai baju kaos warna merah, Satu pasang sendal warna hitam, Satu unit handphone warna hitam dengan kondisi layar retak, Satu helai celana panjang kain warna hitam.
“Selanjutnya Satu helai baju kaos lengan panjang warna hitam, Satu bilah parang dengan gagang yang dililit karet warna hitam, Satu buah sarung parang yang terbuat dari kayu warna coklat dengan tali warna hijau,” tambahnya.
Kompol Kombo menjelaskan berdasarkan keterangan awal yang didapatkan, sempat terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Kemudian tersangka langsung mencabut parang dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban yang meninggal dunia ini.
“Pembacokan tersebut mengenai sekitar tangan, bahu, mulut, leher atau rahang dan yang terakhir setelah korban jatuh di leher bagian belakang," terangnya.
Selain itu, Polisi juga mengamankan barang bukti dari kasus pencurian sawit, Diantaranya 80 janjang buah kelapa sawit, Satu buah egrek beserta tangkai yang terbuat dari bambu, Satu buah karung warna putih kombinasi warna biru.
Kemudian, Satu lembar slip timbang berat netto 840 Kg dari PT CNIS, Satu lembar slip timbang berat netto 760 Kg dari PT CNIS, dan satu buah Dodos.
“Untuk Pasal yang dilanggar tersangka D adalah Pasal 338 KUHPidana Sub Pasal 365 KUHPidana Sub Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Berbunyi: Pasal 338 Barang siapa dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain, dihukum karena makar mati dengan hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” ujar Kompol Kombo.
“Serta Pasal 365: Pencurian dengan kekerasan menyebabkan meninggal dunia dihukum penjara selama-lamanya 15 tahun. Pasal 351: Penganiayaan menyebabkan meninggal dunia di hukum penjara selama-lamanya 7 tahun,” tambahnya.
Kemudian, Lanjut Wakapolres, Pasal yang dilanggar tersangka EW, S, J, YP dan FM adalah pasal 363 Ayat 1 ke 4e berbunyi, Pencurian Dengan Pemberatan yang dilakukan oleh dua orang bersama-sama atau lebih di hukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.