Pontianak, Kalbar -
Polda Kalimantan Barat berhasil amankan satu pelaku tindak pidana orang
perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja imigran Indonesia, Jum’at
(3/6/2022).
Direktur Reserse Kriminal Umum
Polda Kalbar Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan pihaknya berhasil mengamankan
satu orang yang kini statusnya sudah menjadi tersangka, satu orang lagi masih
dalam pencarian, dan tindak kejahatannya tersebut mengakibatkan 21 orang
menjadi korban.
“Modus operandi para tersangka
dalam melakukan Tindak Pidana Orang Peseorangan yang melaksanakan penempatan
pekerja tersebut, di antaranya dengan cara Tersangka menjanjikan para pekerja
(Korban) dengan gaji yang cukup besar di Negeri Jiran (malaysia)," ujar
Aman.
Dalam tindak kejahatan tersebut
Ditreskrimum Polda Kalbar telah mengamankan satu unit mobil Daihatsu ayla watna
merah, satu unit mobil jenis Chevrolet warna putih dan barang bukti lainnya.
Para tersangka diancam Pasal 81
UU RI nomor 18 tahun 2017 orang peseorangan melaksanakan penempatan pekerja migran
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 tahun dan di denda paling banyak Rp 15 Miliar Rupiah.
Aman menyampaikan untuk saat
ini korban berada di shelter BP2MI wilayah Kalimantan Barat sampai menunggu di
pulangkan ke daerah asal masing masing.