Jakarta - Spesialis Forensik
dan Medikolegal Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto memaparkan pentingnya peran
kedokteran forensik dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
“Ilmu kedokteran forensik
merupakan suatu cabang spesialis dari ilmu kedokteran, dari awal mula
penyidikan hingga proses pidana, forensik pasti berperan karena kami merupakan
sahabat pengadilan/amicus curiae,” kata Agus, Jakarta, Kamis 21 Juli 2022.
Dalam penegakan hukum, Agus
menekankan, tugas forensik yakni membantu penyidik untuk memeriksa seluruh
tubuh korban baik luka maupun kesehatan yang berkaitan dengan tindak pidana.
“Metodologi pada prinsipnya
kita menjalankan suatu tugas prosedur ilmiah, kita akan mengolah fakta sampai
memproduksi satu alat bukti untuk nantinya menjadi bukti bukti yang akan
disampaikan dipengadilan,” ujar Agus.
Sehingga, menurut Agus, pada
prinsipnya prosedur ilmu kedokteran forensik di Indonesia dan diberbagai negara
itu hampir sama karena proses ilmiah itu sama. Dalam hal ini, pembedanya untuk
di Indonesia, tidak melakukan terapi, tidak mengobati.
“Setelah didiagnosis penyebab
daripada penyakit kami akan menyimpulkan/ membuat deskripsi terkait luka,
penyakit ataupun kematian,” ucap Agus.
Ia mencontohkan, seperti
terjadinya peristiwa bencana atau kecelakaan pada umumnya sudah mengetahui
sebabnya. Dalam hal ini, tim forensik bertugas untuk mengidentifikasi karena
sebelumnya tidak mengetahui siapa korban itu.
“Tindak pidana itu gelap,
dengan adanya kami, kami membantu untuk membuat terang suatu perkara, kami akan
membantu penyidik dan meyakinkan jaksa, membuat surat dakwaan dan juga pada
akhirnya memberi kontribusi kepada hakim untuk memutuskan,” papar Agus.
Dalam ilmu forensik, Agus
menyatakan, semakin kondisi jasad dalam keadaan baik, maka hasilnya makin
maksimal. Sebaliknya, apabila kondisi tubuh terbakar atau tidak dalam keadaan
baik, maka nilainya akan berkurang.
Disisi lain, dalam sistematika
visum itu penyidik meminta bantuan kepada ahli forensik dari segi keahlian
untuk mengetahui kasus ini terjadi pidana atau tidak. Berdasarkan data dari
penyidik mereka akan memerintahkan kepada forensik, jika masih hidup maka akan
dicek lukanya jika sudah meninggal maka akan melalui proses otopsi.
“Autopsi ulang ialah suatu
pembuktian akhir untuk memastikan suatu sebab kematian, jadi dilakukan
berdasarkan masalah hukumnya, dan bisa dilakukan tapi nilai dari hasil otopsi
tersebut akan berkurang. Idealnya forensik untuk menyelesaikan suatu kasus jika
kasus itu jelas seperti pembunuhan yang digorok lehernya, itu langsung bisa
kita membuat suatu kesimpulan. Visum itu dibuat berdasarkan sumpah, jadi kami
menggunakan hati nurani kita, untuk memberikan hasil yang terbaik sesuai dengan
persatuan forensik Indonesia,” tutup Agus.