Polres Sanggau - Upaya mencegah
terjadinya kebakaran hutan atau lahan (karhutla) terus dilakukan oleh
Bhabinkamtibmas Polsek Tayan Hilir Bripka Sakijan dengan memberikan imbauan
serta sosialisasikan stop karhutla dengan menggunakan banner kepada warga Dusun
Sejangkar Desa Tebang Benua Kecamatan Tayan Hilir, Jumat (26/8).
Bripka Sakijan
selalu mengajak warganya agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari
bahaya karhutla dan tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan
bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau
lahan.
“Kita sambangi
warga Dusun Sejangkar untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan
terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan
akan bersama-sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di
wilayahnya,” ungkapnya.
“Kami
mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana
bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan
dan diketahui,” tambahnya.
Bripka Sakijan
menambahkan melalui media spanduk, himbauan disampaiakan dengan tujuan agar
warga mengerti dan memahami tentang penyampaian himbauan tersebut serta
menyampaikan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara
Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Selain
itu, Bhabinkamtibmas berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan
sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi
terciptanya Kecamatan Tayan Hilir yang bebas dari Karhutla.