Pontianak, Kalbar - Polda
Kalimantan Barat berhasil mengungkap 23 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) di 10 tempat kejadian perkara, Senin 8 Agustus 2022. Dalam pengungkapan
PETI kali ini ada 75 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan menyita 68,9
Kg emas.
Tidak hanya itu, jajaran
Ditreskrimsus Polda Kalbar juga mengungkap Penyelewengan Bahan Bakar Minyak
(BBM) Solar bersubsidi yang rugikan negara hingga Rp 9 Miliar.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes
Pol Raden Petit Wijaya mengatakan, pengungkapan kasus Pertambangan Emas Tanpa
Izin di 10 TKP ini dilakukan sejak Januari hingga Juli 2022. Sebanyak 75 orang
ditetapkan sebagai tersangka, dengan 68,9 Kg emas disita, Rp 470 Juta telah
diamankan serta 11 unit alat berat (Excavator).
“Dari 23 kasus, 75 tersangka
terdiri dari pekerja tambang, pengangkut, penampung, pengolah hingga pemodal,”
ujarnya.
Modus Operandi yang digunakan
pelaku penambangan melakukan kegiatannya mulai dari metode tradisional hingga
menggunakan alat berat berupa Excavator.
“Hasil penambangan lempengan
emas kemudian dibawa ke pengepul dan didistribusikan ke pengolah yang ada di
Pontianak maupun di Kota lainnya,” jelasnya.
Selanjutnya, pengungkapan
Penyelewengan BBM Solar Subsidi dengan 20 Laporan Polisi, TKP di seluruh
wilayah Kalbar.
“Dari 25 tersangka yang
berhasil diamankan, kami menyita sebanyak 55.180 Liter Solar Subsidi,”
bebernya.
Kemudian, berhasil mengamankan
1 unit kapal, 5 unit dump truck dan 20 jenis kendaraan angkut lainnya.
“Dari pengungkapan kali ini
total kerugian mencapai Rp 9 Miliar,” ucap Petit.
Para pelaku melakukan
penimbunan BBM Jenis Solar Subsidi untuk dijual kembali kepada industri dan
pertambangan.
“Tidak cukup hanya upaya
penegakan hukum yang dilakukan, Polda Kalbar juga melakukan koordinasi dan
kolaborasi penanganan permasalahan BBM Subsidi dan PETI,” tutupnya.