Polres Sanggau - Mengantisipasi resiko kebakaran hutan dan membuka ladang dengan cara membakar khususnya pada saat musim kemarau, personil Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan Bripka Ariandi gencar memberikan himbauan Karhutla kepada warga binaannya di Desa Kelompu Kecamatan Kembayan.
“Kami melaksanakan patroli dan memantau lokasi yang rawan kebakaran serta menyampaikan himbauan karhutla untuk meminimalisir dampak buruk yang di sebabkan pembukaan lahan pertanian/berladang oleh warga masyarakat dengan cara dibakar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bripka Ariandi menyampaikan himbauan ini juga dimaksudkan untuk menyampaikan Kampanye Cegah Karhutla kepada setiap warga yang ditemui, sehingga dari satu warga bisa disampaikan lagi kepada warga lainnya secara berantai, karena permasalahan Karhutla ini merupakan persoalan yang kerap kali terjadi saat memasuki musim kemarau.
“Maka Pemerintah melalui petugas Kepolisian hingga ketingkat paling bawah berkewajiban untuk menyampaikan sosilisasi dan himbauan kepada warga masyarakat tentang dampak buruk karhutla,” ucapnya.
Sementara Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH mengatakan bahwa selain melaksanakan soaialisasi atau himbauan, para Bhabinkamtibmas juga menyampaikan Maklumat Kapolda Kalbar serta Perbup Sanggau nomor: 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
“Kita berharap semua warga masyarakat di wilayah hukum Polsek Kembayan memahami dan menyadari bahwa dari perbuatan yang dilakukan terkait pembakaran hutan, lahan dan kebun dapat dikenakan sanksi pidana, hal ini untuk membuat jera dan menjadi pelajaran bagi yang melakukan perbuatan tersebut,” tegasnya.
Iptu Junaifi menegaskan, setelah dilakukan kegiatan himbauan karhutla diharapkan masyarakat lebih paham dan sadar tentang dampak buruk karhutla ini.
“Sehingga kedepan tidak ada lagi masyarakat yang membuka lahan petanian dengan cara membakar,” pungkasnya.