Polres Sanggau - Personel Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan Jumat Curhat di Warung Santai Pak Sali Batang Tarang Kecamatan Balai Batang Tarang Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dihadiri oleh Camat Balai Batang Tarang Iyus, S.Pd, Kapolsek Batang Tarang Iptu Sutono, Danramil Batang Tarang diwakili Serda Hermansyah, Ketua DAD Kecamatan Balai Batang Tarang Salipus Sali, Pemangku Adat Kecamatan Balai, Tuimenggung Adat Desa Hilir, Anggota Polsek Batang Tarang serta Tokoh Masyarakat dan Masyarakat Kecamatan Balai Batang Tarang.
Dalam giat Jumat Curhat di pimpin langsung oleh Kapolsek Batang Tarang dengan bentuk kegiatan mendengarkan secara langsung aspirasi / keluhan masyarakat terkait situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Batang Tarang dan penilaian masyarakat terkait kinerja personel Polsek Batang Tarang dalam hal pelayanan maupun perilaku personel dalam bertugas.
“Bersama-sama membahas permasalahan yang terjadi di masyarakat dan mencari solusi (Problem Soulving) guna meningkatkan pelayanan Polri dan menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilkum Polsek Batang Tarang,” ajak Iptu Sutono.
Adapun aspirasi / keluhan / permasalahan yang disampaikan masyarakat yakni dari Ketua DAD Kecamatan Balai meinta agar di jalan lurus di beri rambu-rambu batas kecapat karena di jalan Batang Tarang ini paling sering terjadi laka lantas.
Salipus Sali menyampaikan bahwa di Bulan Mei 2023 rencananya akan dilaksanakan peresmian Rumah RADAKNG di Gor Gelora Tiong Kandang Batang Tarang, Kamisecara pribadi dan selaku ketua DAD Kecamatan Balai tidak setuju dengan adanya judi pada saat peresmian nanti, karena judi bukan merupakan adat akan tetapi merupakan kebiasaan masyarakat pada saat gawai, dan dampaknya sangat buruk bagi anak-anak.
“Selaku ketua DAD Kecamatan Balai dan sebagai warga masyarakat Batang Tarang, saya menginformasikan bahwa di Batang Tarang sekarang ini sudah mulai marak peredaran Narkotika dan kami mengharapkan kepada pihak kepolisian untuk menindak tegas kepada pelaku bandar Narkoba di Batang Tarang,” ungkapnya.
Ia juga menginformasikan bahwa di Kecamatan Balai Batang Tarang saat ini sudah ada Faham radikalisme, ajaran sesat yang informasinya berada di Dusun Sei Kelik Desa Kebadu Kecamatan Balai Batang Tarang Kabupaten Sanggau.
“terakhir kami berharap surat pemberitahuan setiap perkara Laka Lantas yang meninggal dunia yang di selesaikan secara adat,” pesannya.
Dalam tanggapannya, Kapolsek menyampaikan kepada ketua DAD kamai akan menyampaikan kepada polres Sanggu untuk berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan sehubungan dengan rambu-rambu lalu lintas di jalan batang tarang dan supaya untuk di lakukankan pemasangan rambu-rambu lalu lintas.
“Kami dari pihak Kepolisian tidak pernah mengijinkan maupun memberi ijin kepada para pelaku – pelaku bandar judi,” tegas Kapolsek.
Polsek Batang tarang sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku badar penjual Narkoba di Batang Tarang, akan tetapi sampai saat ini masih belum ada yang ditangkap, karena Tindak pidana Narkoba berbeda dengan tindak pidana umum yang mana tindak pidana Narkoba barang harus ada padanya.
Iptu Sutono juga menyampaikan akan di lakukan penyelidikan dan hasilnya akan di laporkan ke Sat Intelkam Polses Sanggau.
Kapolsek Batang Tarang juga menyampaikan bahwa seharusnya dari para temenggung adat yang memberitahukan kepada ketua DAD.
Serda Hermansyah menyampaikan supaya sebelum kita melakukan penindakan judi seandainya ada di dalam acara peresmian Rumah RADAKNG Batang Tarang sebaiknya di himbau terlebih dahulu.
“Kemudian kami secara pribadi maupun sebagai aparat tidak setuju dengan adanya Judi karena dampaknya sangat buruk bagi anak-anak,” ungkapnya.
Sementara Camat Balai menyampaikan bahwa Kami selaku camat Balai batang tarang tidak setuju / sepakat dengan adanya peresmian Rumah Radakng Batang Tarang di barengi dengan adanya Judi.
Tokoh adat Kecamatan Balai Sdr. Adi Sumarno mengharapkan kepada pihak kepolisian dalam permasalahan judi jangan tebang pilih, karena di batang tarang sampai saat sekarang ini judi togel masih exist, akan tetapi judi di tempat gawai yang hanya numpamng lewat malah yang sering dilakukan penangkapan.
“Kami mengharapkan Jum’at Curhat bisa juga di laksanakan di setiap Desa di Kecamatan Balai serta meminta No HP anggota Polsek Batang tarang untuk diberikan kepada warga masyarakat supaya seandainya ada tindak pidana Narkoba kami bisa langsung mengiformasikan,” pintanya.
Dalam tanggapannya, Kapolsek menyampaikan bahwa akan di sampaikan ke Polrtes sanggau sehubungan penindakan Judi maupun miras untuk tidak di lakukan secara tebang pilih.
Kapolsek Batang Tarang menyampaikan terkait Jum’at Curhat nantinya akan kita jadwalkan kembali.
Thomas Jaho sekalu Tokoh Masyarakat menyampaikan selaku panitia peresmian Rumah RADAKNG Batang Tarang sampai saat ini tidak pernah membicarakan masalah akan ada judi atau tidak dan kami tidak pernah merekomendasikan untuk di barenghi dengan judi, serta kami mengharapkan Polri harus menindak pelaku badar judi maupun MIRAS tidak tebang pilih.
Dalam tanggapannya, Kapolsek menyampaikan bahwa persoalan judi kami juga tidak akan pernah memberikan ijin maupun mengijinkan.
“Akan kami sampaikan ke Polrtes Sanggau sehubungan penindakan Judi maupun miras untuk tidak di lakukan secara tebang pilih,” ujarnya.
Terakhit Pemangku adat Kecamatan Balai Sdr. B. Tehon mengatakan bahwa sejak tahun 1950 judi di Batang Tarang ini sudah ada bahkan sampai saat sekarang ini masih ada.
“Karena ini akan adanya peresmian Rumah Adat RADAKNG Batang Tarang kami memohon, kalau boleh untuk di tentukan berapa hari yang kemudian di koordinasikan ke pihak yang berwenang. Saya menyampaikan ini bukan saya mengharapkan untuk di ijinkan akan tetapi kami hantya menengahi bagaimana menyikapinya,” tukasnya.
Dalam tanggapannya Kapolsek menyampaikan bahwa nanti akan kita sampaikan ke Sat Intelkam Polres Sanggau untuk dalam hal Ijin keramainnya.