Polres Sanggau - Guna mencegah kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla), Anggota Polsek Tayan Hilir, menyambangi warga sekaligus
memberikan himbauan karhutla dan kamtibmas.
Dalam Kegiatan tersebut Bripka Sakijan juga memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak menyalakan api di sembarangan tempat karena di area lahan gambut lebih cepat api menjalar ke lahan-lahan lainnya.
“Kita melakukan himbauan terhadap masyarakat sekitar agar mereka paham bahwa membakar hutan atau membuka lahan kebun dengan cara dibakar tentunya hal ini tidak dibenarkan, dan bisa mendapat sangsi pidana, sedini mungkin kita sampaikan hal ini, agar mereka memahaminya,” jelasnya.
Kapolsek Tayan Hilir AKP PSC. Kusuma Wibawa, SH, M.A.P mengatakan bahwa, himbauan dan sosialisasi ini dimaksud agar masyarakat paham bahwa membuka lahan dengan cara dibakar sangat bertentangan dengan peraturan dan itu merupakan pelanggaran hukum dan dapat dipidanakan.