Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau Mengamankan Seorang Pria berinisial IY Warga Dusun Engkalet Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau diduga melakukan Tindak Pidana Pencabulan Anak Dibawah Umur dengan Kekerasan terhadap Anak.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusukah, SH, S.I.K melalui Kasatreskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, SH, MM menjelaskan kronologis pada hari Senin Tanggal 27 Maret sekira Pukul 14.00 WIB telah datang ke Polres Sanggau seorang Perempuan berinisial MA melaporkan kejadian ke Polres Sanggau bahwa anaknya KJ (korban).
AKP Sulastri menjelaskan pada hari kejadian pertama pada bulan Juli Tahun 2022 di pondok pelapor di Dusun Engkalet Lintang Pelaman yang mana pada saat itu tersangka mengesek gesekan kemaluannya ke kemaluan Korban.
Sedangkan kejadian kedua pada hari Minggu tanggal 26 Maret 2023 terjadi di Desa Lintang Pelaman Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau yang mana pada saat meremas payudara Korban serta melakukan pemukulan di pelipis serta leher korban.
“Atas perbuatan tersebut, Ibu Korban melaporkan Pelaku berinisial IY ke Mapolres Sanggau,” ucapnya.
AKP Sulastri membeberkan kejadian Pencabulan dilakukan sebanyak 2 (dua) Kali di lokasi berbeda yakni di Disebelah Rumah serta Pondok Kebun Pelaku.
“Untuk Pelaku kita jerat dengan Tindak Pidana Melakukan Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 81 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Dan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76E Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” beber Kasatreskrim.
“Sedangkan Ancaman Hukuman Paling Singkat 5 Tahun Dan Paling Lama 15 Tahun Dan Denda Paling banyak Rp.5.000.000.000,- (Lima Milyar Rupiah),” pungkasnya.