Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Desa Hibun Polsek Parindu Bripka Andri Zunaidi melaksanakan kegiatan himbauan larangan terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran hutan dan lahan.
Adapun kegiatan himbauan kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Parindu dilaksanakan dengan menggunakan Banner Himbauan Larangan Karhutla kepada masyarakat di Wilayah Desa Hibun.
Dengan menyampaikan Himbauan larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat untuk melakukan Pembakaran Hutan dan Lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Parindu.
Selain itu himbauan juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan Peraturan Bupati Sanggau nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.