Polres Sanggau - Upaya mencegah terjadinya kebakaran hutan atau lahan (karhutla) terus dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Entikong Brigpol Hendrikus Atai dengan memberikan imbauan serta sosialisasikan stop karhutla dengan menggunakan banner kepada warga Desa Pala Pasang Kecamatan Entikong.
Bhabinkamtibmas selalu mengajak warganya agar bersama-sama menjaga lingkungan sekitar dari bahaya karhutla dan tidak lupa juga memberikan sosialisasi tentang dampak dan bahaya membakar hutan atau lahan, serta sanksi pidana membakar hutan atau lahan.
“Kita sambangi warga Desa Pala Pasang untuk meningkatkan komunikasi serta menyampaikan imbauan terkait larangan karhutla, pada prinsipnya mereka mendukung kegiatan ini dan akan bersama-sama menjaga hutan agar tidak sampai terjadi kebakaran di wilayahnya,” ungkapnya.
“Kami mensosialisasikan pencegahan karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui,” tambahnya.
Brigpol Hendrikus Atai menambahkan melalui media spanduk, himbauan disampaiakan dengan tujuan agar warga mengerti dan memahami tentang penyampaian himbauan tersebut serta menyampaikan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembakaran Lahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal.
Selain itu, Bhabinkamtibmas berharap dengan rutinnya disampaikan larangan karhutla dan sanksi pidananya masyarakat dapat patuh akan aturan yang diberlakukan demi terciptanya Kecamatan Entikong yang bebas dari Karhutla.