Polres Sanggau - Jajaran Sat Reskrim Polres Sanggau mengamankan tersangka kasus dugaan pemerkosaan inisial A (31) terhadap YW (20) di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri menjelaskan kronologis kejadian yakni pada 14 April 2023, tersangka datang ke rumah korban.
“Pada tanggal 12 April 2023 sekitar pukul 07.00 WIB, tersangka inisial A datang ke rumah korban, dengan tujuan menjual handphone ke kakak korban,” katanya.
Saat datang, tersangka sempat mengetuk pintu lalu kemudian dibuka sendiri olehnya dan langsung ke kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi, tersangka melihat korban sedang berbaring sembari menonton televisi.
“Seketika itu juga korban dipeluk dan lalu diperkosa oleh tersangka yang dalam keadaan mabuk waktu itu. Setelah itu tersangka meninggalkan rumah korban,” ujarnya.
Terhadap tersangka, lanjut AKP Sulastri, tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun. Dari Januari 2023 hingga saat ini, pihaknya menangani 20 kasus tindak pidana anak dan perempuan.
AKP Sulastri mengimbau kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan jaga anaknya masing-masing dan beri mereka edukasi.