Polres Sanggau - Salah satu pencegahan kebakaran hutan dan lahan yang saat ini masih di lakukan oleh warga, Aipda Marional Gultom selaku Bhabinkamtibmas Polsek Kembyaan memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sesuai dengan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan membakar hutan dan lahan kepada warga Dusun Tanjung Poring Desa Sebongkuh Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Dalam kunjungan tersebut Aipda Marional Gultom memberikan imbauan mengenai larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) sekaligus sangsi hukum bagi yang melanggar.
“Adapun isi dari Banner tersebut diantaranya Mencegah terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan,” ungkapnya.
Aipda Marional Gultom sendiri menjelaskan pemberitahuan tentang larangan membakar hutan dan lahan sangat penting disampaikan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam undang-undang larangan pembakaran hutan ada juga menjelaskan aturan membakar lahan yang baik sesuai dengan aturan yang berlaku.
Terpisah Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH mengatakan upaya pencegahan harus ditingkatkan, mengingat udara saat ini (akibat asap) sudah dapat membahayakan kesehatan.
“Kami menghimbau kepada warga masyarakat yang akan membuka lahan tidak harus dengan cara membakar,” pintanya.