Polres Sanggau - Upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dilakukan Bhabinkamtibmas Bripka Sutikno melalui sosialisasi dan edukasi ke masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Desa Tanjung Merpati Kecamatan Kembayan.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas menyampaikan sosialisasi Karhutla kepada warga binaannya sehingga mengetahui bahaya dan sanksi yang diberikan jika melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH mengatakan, secara umum kita mengupayakan pencegahan dulu, preventifnya mencegah dulu jangan sampai terjadi Karhutla.
“Termasuk memberikan sosialiasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya Karhutla, sekaligus mengimbau warga tidak melakukan pembersihan dengan cara membakar,” katanya.
Melalui Bhabinkamtibmas, pencegahan dan sosialisasi dapat dilakukan dengan cara pendekatan dengan masyarakat para pemilik lahan dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
“Kepada masyarakat dan para pemilik lahan di wilayah Kecamatan Kembayan diingatkan agar selalu waspada terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” pesan Kapolsek Kembayan.
“Hindari pembakaran sampah di sembarang tempat, jangan membuang puntung rokok yang masih menyala sembarangan, maupun membuka lahannya dengan cara dibakar yang dapat menimbulkan permasalahan atau kerugian yang lebih besar terhadap warga,” tukasnya.