Polres Sanggau - Bhabinkamtibmas Polsek Kembayan, Briptu Angga Jaya Mahendra melakukan sosialisasi larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar di Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Briptu Angga mengatakan kegiatannya tersebut bertujuan mengajak sekaligus mengimbau warga desa binaannya untuk tidak melakukan pembukaan lahan baru dengan cara dibakar.
“Sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya karhutla di wilayah Kecamatan Kembayan dan kami juga mengimbau agar warga yang akan membuka lahan baru untuk tidak membuka lahannya dengan cara dibakar,” ucapnya.
Kapolsek Kembayan Iptu Junaifi, SH mengatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi dan patroli guna mencegah terjadinya kebakaran hutan maupun lahan di wilayah Kembayan.
“Pencegahan karhutla di Kabupaten Sanggau khususnya di Kecamatan Kembayan, kami lakukan dengan mengedepankan peran serta Bhabinkamtibmas sebagai pengemban tugas pembinaan masyarakat. Sehingga masyarakat lebih mudah melakukan langkah koordinasi dan kerjasama dalam mencegah terjadinya karhutla,” ucapnya.
Iptu Junaifi berharap apa yang telah disampaikan pihaknya kepada masyarakat tetang larangan pembakaran hutan dan lahan dapat dipahami. Serta masyarakat diminta tidak melakukan pembakaran ketika membuka hutan atau lahan.