Polres Sanggau - Bertempat di Tribun Presisi Polres Sanggau Jl. Jenderal Sudirman Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dilaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Pencurian R4 Polres Sanggau.
Kegiatan Press Release dipimpin oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, SH, S.I.K, didampingi Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.AP, Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, S.H., M.M dihadiri Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto, Kasi Propam Polres Sanggau Iptu Rukmana, serta Awak Media Pers.
“Dalam kesempatan ini Polres Sanggau akan merilis Hasil kegiatan pengungkapan Kasus Tindak Pidana Curanmor dan Pencurian R4 dengan lima orang tersangka dan salah satunya penampung,” kata Kapolres Sanggau, Rabu (28/6).
Ia menambahkan empat pelaku merupakan pemetik dan satu adalah bos penadah dan juga berperan menghilangkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan hasil Curian.
“Untuk modus operandi para Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan merusak kabel sepeda motor kemudian merakitnya kembali dengan cara manual sehingga dapat dihidupkan tanpa dengan menggunakan kontak kemudian melakaukan pengerusakan Nomor Rangka dan Nomor Mesin, sedangkan untuk Pencurian R4 Pelaku berpura pura tukar mobil dengan Pelapor kemudian mengambil mobil tersebut dengan menggunakan kunci lainnya tanpa pemberitahuan ke Pelapor,” ungkapnya.
Sedangkan TKP terjadi di Kecamatan Tayan Hilir, Toba, Mukok dan Kapuas serta di beberapa Wilkum Polres lain seperti Sekadau dan Ketapang.
“Dari kelima pelaku, barang bukti yang berhasil kita amankan berjumlah 13 (tiga belas) unit sepeda motor, 1 (satu) buah Gerinda dan 1 unit mobil R4 merk Toyota Calya, warna Putih, dengan plat nomor KB 1874 WZ, No. Ka : MHKAGJ6JNJ637482, No. Sin: 3NRH703213,” beber Kapolres Sanggau.
AKBP Suparno mengatakan tindak lanjut dari pengungkapan tersebut yaitu melakukan penyidikan, melakukan pengembangan kembali terkait TKP Pencurian lainnya, mengumpulkan Barang Bukti Tindak Pidana terkait serta melakukan Penyitaan guna proses penyidikan.
“Untuk para tersangka berinisial YU, JU, LI, RA dan VI telah melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 dan 5 dan Pasal 480 Ayat (1) dan (2) KUHP. Dengan Ancaman Pidana Penjara paling lama 7 (tujuh) Tahun dan Pidana Penjara paling lama 4 (empat) Tahun atau Pidana Denda paling banyak Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).,” ucapnya.
Dalam kesempatan ini juga Kapolres Sanggau AKBP Suparno menghimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menyimpan kendaraannya.
“Untuk menghindari dan meminimalisir kehilangan kendaraan, baiknya pemilik kendaraan mengunci kendaraannya dengan hati-hati dan kunci ganda,” pungkasnya.