» » » Rapat Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Program Kebijakan Pemerintah Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi

Rapat Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Program Kebijakan Pemerintah Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi

Penulis By on Kamis, 08 Juni 2023 | No comments


Polres Sanggau - Bertempat di Aula Graha Wira Pratama Polres Sanggau dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Program Kebijakan Pemerintah Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi.

Kegiatan dihadiri oleh Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Chandra Kusumah, S.H., S.I.K., Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau AKBP Suparno, S.H., Pasi Intel Kodim 1204/Sgu Kapten Czi Sapto Wiyono, Kabag Perekonomian dan SDA Setda Sanggau M. Marino, Kadis Perindagkop SY. Ibnu Marwan, S.H., M.Si beserta Kabid Perdagangan, Kasat Pol PP Kabupaten Sanggau Victorianus, S.Sos, Bag Hukum Pemda Sanggau Analis Hukum HK Bambang, S.H, M.H, Kabid PK Dinas KPTPHP Kabupaten Sanggau Nur Affandi, Kabid LL Dishub Sanggau Willi, Dinas PMPTSP Kabupaten Sanggau Syahrori A.Z, DISPEMDES Kabupaten Sanggau Agripinus Sinar, PT. Pertamina Regional Sanggau M. Agung A, Pengawas dan Staf SPBU, pemilik kios serta pengecer BBM di Kabupaten Sanggau.

Dalam sambutannya Kapolres Sanggau mengucapkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan YME karena atas limpahan rakhmatnya kita dapat berkumpul dalam mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Program Kebijakan Pemerintah Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi.

“Pendistribusian BBM Bersubsidi ini merupakan program kebijakan Pemerintah Pusat dan kita yang berada dibawah juga harus mengawal dan menjaga subsidi Pemerintah agar tepat guna dan tetat sasaran,” katanya.

“Dalam rapat ini sengaja saya mengundang bapak ibu dan Sdr/i untuk hadir berdiskusi disini sehingga maasyarakat, pemerintah dan pengelola SPBU mendapat kepastian hukum melalui regulasi yang ada sehingga bisa diawasi dan dipertanggungjawabkan secara hukum,” tambahnya.

AKBP Suparno dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan Paparan terkait ketentuan penyaluran Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP). Mendorong Pemerintah Daerah mengatur regulasi terkait penggunaan / penyaluran BBM ini sehingga tepat guna dan tepat sasaran.

“Diharapkan setelah dilaksanakan kegiatan rapat koordinasi ini kita semua yang ahdir mendapat output dan outcome sehingga menjadi bahan referensi dilapangan,” tukasnya.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sanggau dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Sanggau yang telah menginisiasi kegiatan kita pada hari ini.

“Kegiatan ini sangan baik guna memberi perlindungan dan pemahaman kepada masyarakat khususnya Kabupaten Sanggau sehingga tidak ada lagi masyarakat yang berurusan dengan hukum dikarenakan penyalahgunaan BBM bersubsidi,” kata Toni.

Dirinya berharap kepada Pemerintah Daerah berkolaborasi dengan Kepolisian, TNI dan Instansi terkait lainnya untuk menyikapi dengan membuat suatu kebijakan berupa regulasi yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk memenuhi kebutuhan naamun dengan tidak menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Dalam kesempatan tersebut juga Pertamina Regional Sanggau Sdr. Agung, menyampaikan materi terkait Penugasan Penyediaan dan Pendistribusian BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Khusus Penugasan (JBKP).

Diriya juga menyampaikan tentang Peraturan Presiden RI Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM.


“Konsumen pengguna minyak solar JBT sesuai Perpres RI Nomor 191 Tahun 2014 yaitu Transportasi Darat, Transportasi Air, Usaha Perikanan, Usaha Pertanian, Layanan Umum / Pemerintah dan Usaha Mikro / UMKM,” ucapnya.

Agung menambahkan, ketentuan Pembatasan dan Pengendalian Penyaluran Sesuai Sk 04 BPH Migas, volume pembelian maksimal BBM solar JBT, Penyalur Wajib mencatat nomor polisi kendaraan dan volume pembelian, apabila terjadi kelebihan pengisian dari ketentuan diatas, akan dilakukan koreksi volume kelebihan tersebut.

Ia juga menyampaikan Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu sesuai dengan Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

“Penyaluran Jenis Bahan Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur sesuai dengan Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 Tentang Penyarluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat penyalur,” jelas Agung.

Kabag Perekonomian dan SDA Setda Kabupaten Sanggau menyampaikan tentang regulasi terkait Peraturan BPH Migas RI Nomor 17 tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

“Untuk di Kabupaten Sanggau terdapat 15 Sub Penyalur yang tersebar di 15 Kecamatan yanga da di Kabupaten Sanggau,” katanya.

Marino menjelaskan pada Tahun 2017 Bupati Sanggau pernah mengeluarkan Perbup Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Kabupaten Sanggau dan telah dicabut dengan Peraturan Bupati Sanggau Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Pencabutan Perbup Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Kabupaten Sanggau.

“Alasan dicabutnya Perbup Sanggau Nomor 78 Tahun 2017 Tentang Sub Penyalur Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan di Kabupaten Sanggau dikarenakan sudah tidak sesuai dengan Peraturan BPH Migas yang mana Camat sudah tidak boleh meengeluarkan rekomendasi kepada Sub Penyalur,” tukasnya.

Terakhir dari Disperindagkop Kabupaten Sanggau Ibnu Marwan menyampaikan bahwa Pemda Sanggau melalui Disperindagkop pernah menyurati BPH Migas terkait dengan regulasi dan kebijakan terhadap Sub Penyalur khususnya yanga da di wilayah Kabupaten Sanggau namun sampai dengan saat ini belum mendapat jawaban / tanggapan dari BPH Migas RI.

Adapun Tanggapan dari peserta rapat antara lain Pemilik SPBU, Sub Penyalur, Pemilik Kios dan masyarakat mengatakan bahwa Rapat ini sudah beberapa kali dilaksanakan namun belum mendapatkan regulasi yang jelas dari BPH Migas bagi masyarakat kecil dipedalaman.

Mereka meminta kepada Forkopimda untuk berkumpul membahas dan membuat suatu formulasi / kebijakan terhadap Sub Penyalur BBM bersubsi di pelosok sehingga tidak bingung dalam menyalurkan BBM yang tepat guna dan tepat sasaran.

Dilaksanakan Kegiatan Rapat Koordinasi Dalam Rangka Mendukung Program Kebijakan Pemerintah Terkait Pendistribusian BBM Bersubsidi dalam rangka membahas terkait regulasi maupun arah kebijakan penyarluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang tepat guna dan tepat sasaran.
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya