Polres Sanggau - Kepolisian Resor Sanggau berhasil mengamankan 7 orang tersangka yakni berinisial SPD, W, YO, R, ADS, Y dan AG dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di dua lokasi berbeda.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K mengatakan dalam rangka menjalankan atensi dan perintah pimpinan dalam hal ini Kapolri dan Kapolda Kalbar untuk bergerak melaksanakan kegiatan penindakan terhadap TPPO maka tim Gakum Polres Sanggau langsung bekerja dengan Subsatgas TPPO.
“Adapun tersangka diamankan di wilayah hukum Polsek Tayan Hulu dan Polsek Tayan dengan korban TPPO berjumlah 32 orang dengan rincian 16 Laki-laki, 9 Perempuan dan 7 Anak di bawah Umur,” ungkap Kapolres Sanggau saat memimpin press release di Tribun Presisi Polres Sanggau.
Kapolres Sanggau mengatakan bahwa untuk wilayah asal korban yaitu dari Makassar, NTB, NTT, Lampung, Jatim dan Sultra.
“Modus pelaku dengan merekrut, menampung serta membawa para Korban calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuju ke perbatasan yang berada di wilayah Kecamatan Sekayam dan Entikong Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Adapun pasal sangkaan yaitu Pasal 4 JO, Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dan Atau Pasal 81 JO Pasal 69 UU RI No. 18bTahun 2017 tentang perlindungan PMI.
“Dengan ancaman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- dan paling banyak Rp. 600.000.000,- dan atau pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp. 15.000.000,” terangnya.
Kapolres Sanggau menyampaikan nantinya tindakan penegakkan hukum untuk selanjutnya akan mengedepankan cara bertindak melalui upaya Preemtif, Preventif dan Represif.
“Kita tidak melarang masyarakat untuk bekerja menjadi PMI diluar Negri, tapi kita ingin melindungi keselamatan masyarakat kita agar menjadi PMI melalui Jalur legal dan resmi sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah,” tukas AKBP Suparno.