Polres Sanggau - Satreskrim Polres Sanggau mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan yang melakukan operasi pencurianya di SPBU Sungai Mawang, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Sulastri, SH, MM menggelar press release pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan di Ruang Sat Reskrim Polres Sanggau.
Dalam kesempatan itu ditampilkan dua orang terduga pelaku inisial TT dan PJ Kasus ini berhasil diungkap polisi dalam kurun waktu 1x24 jam.
AKP Sulastri menjelaskan, kronologis pengungkapan yaitu pada Jumat 30 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 Wib dan 22.30 Wib.
Pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku inisial TT dan PJ yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SPBU di Sei Mawang, Kecamatan Kapuas. Terduga pelaku melakukan aksinya pada tanggal 29 Juni 2023 malam.
“Barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku yaitu satu buah obeng yang digunakan sebagai alat untuk merusak pintu kantor SPBU Sei Mawang. Sedangkan uang yang dicuri sebesar Rp 3.300.000 telah habis dibagi oleh kedua terduga pelaku dan dipergunakan untuk keperluan minum minuman keras,” katanya.
Modus operasinya, kedua terduga pelaku melakukan pencurian tersebut pada malam hari dengan cara masuk kedalam areal pekarangan SPBU dengan cara memanjat dan melompat melewati pagar SPBU.
“Kemudian keduanya menuju ke pintu kantor SPBU dan selanjutnya merusak pintu dengan menggunakan satu buah obeng. Dan setelah berhasil membuka pintu kantor kemudian keduanya masuk kedalam kantor dan mengambil uang yang tersimpan didalam laci meja,” tuturnya.
Setelah itu, kedua terduga pelaku pergi meninggalkan tempat kejadian dan selanjutnya membagikan uang hasil pencurian tersebut. Keduanya mengakui bahwa jumlah uang yang diambil sebesar Rp 2.400.000, yang mana terhadap uang tersebut dibagi dua sama rata.
“Terduga pelaku inisial TT mengambil uang sebesar Rp 1.200.000, sedangkan terduga pelaku inisial PJ mengambil uang sebesar Rp 1.200.000,” jelasnya.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 363 ayat 1 ke 3E, 4E, dan 5E KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.