Polres Sanggau - Polsek Sekayam mengamankan seorang pria inisial BS yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di Dusun Balai Karangan III Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
Pengungkapan tersebut di pimpin Kanit Reskrim Polsek Sekayam Ipda Budi Wicaksono bersama Sat Narkoba Polres Sanggau.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu bungkus plastik ukuran besar yang berisikan 19 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit handphone dan satu bungkus plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil,” kata Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, SH, S.I.K melalui Kapolsek Sekayam, AKP M.R. Pardosi, SH.
Kronologis pengungkapan lanjut AKP Pardosi, pada Kamis 13 Juli 2023 sekitar pukul 02.00 WIB Anggota Polsek Sekayam mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya nandar narkotika jenis sabu di Dusun Balai Karangan III.
“Selanjutnya dilakukan penggeledahan oleh personil Polsek Sekayam bersama Sat Narkoba Polres Sanggau di rumah terduga pelaku. Dan di temukan satu bungkus plastik ukuran besar yang berisikan 19 paket narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital warna hitam, satu unit HP dan satu bungkus plastik bening berklip yang berisikan plastik bening berklip ukuran kecil,” jelasnya.
Kemudian terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut. AKP Pardosi menambahkan pengungkapan tindak pidana narkotika tersebut merupakan bentuk dari kepedulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas Kepolisian.
“Dengan tertangkapnya satu terduga pelaku tindak pidana narkotika tersebut dimungkinkan masih adanya jaringan peredaran narkotika di Kecamatan Sekayam, mengingat wilayah hukum Polsek Sekayam terdapat beberapa jalan,” tutup Kapolsek Sekayam.