Polres Sanggau - Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto, M.Si melakanakan kunjungan kerja ke Kabupaten Sanggau.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala BNN Provinsi Kalbar secara internal memberikan arahan kepada Kepala BNNK Sanggau beserta anggota dan staff terkait peningkatan kegiatan sosialisasi bahaya narkoba dikalangan pelajar dan masyarakat.
Selanjutnya Brigjen Pol Drs. Sumirat Dwiyanto didampingi Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, ST, MM dan Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P melaksanakan Silahturahmi bersama Bupati Sanggau.
Sekira jam 12.30 WIB Bupati Sanggau menyerahkan cinderamata logo Sabang Merah kepada Kepala BNN Provinsi Kalbar.
Kepala BNN Provinsi Kalbar tiba di Aula Wira Pratama Polres Sanggau dan memberikan arahan kepada PJU dan Personil Polres Sanggau terkait pembinaan pemulihan profesi Polri terhadap personil dalam pengawasan gelombang 2 Tahun 2023.
Kegiatan dihadiri oleh Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K, M.A.P, Kaurbin Etika Subbid Wabprof Bid Propam Polda Kalbar Kompol Abdul Kohir, Kepala BNNK Sanggau Rudolf Manimbun, ST, MM, PJU Polres Sanggau, Kapolsek Jajaran, Perwira Staf, Anggota pelanggaran dan personil Polres Sanggau.
Dalam sambutannya Wakapolres Sanggau menyampaikan Laporan Polres Sanggau terdapat 15 Polsek dan Polsek menangani lidik sidik berjumlah 7 Polsek.
“Untuk Penangananan narkoba dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Sanggau serta Jumlah penggungkapan TP. Narkotika dari tahun 2022 s/d 2023, untuk Tahun 2022 sebanyak 55 kasus dan Tahun 2023 sebanyak 23 Kasus,” kata Kompol Kombo.
Wakapolres mengatakan selain itu melaksanakan kegiatan preventif dan preemtif memberikan himbauan kepada masyarakat melalui Bhabinkamibmas serta melaksanakan kegiatan bersama Polres Sanggau dengan BNNK Sanggau dalam penanganan Narkotika.
“Untuk Penggungkapan kasus Polres Sanggau terkendala dalam penggungkap manual belum mengunakan IT,” katanya.
“Kami mohon maaf atas penyambutan dan meminta petunjuk dan arahan terkait narkotika,” pungkas Kompol Kombo.
Sementara Kepala BNN Provinsi Kalbar dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa Penyalahgunan dan pemberantasan peredaran gelap narkotika.
“Sinergi Kementrian lembaga mewujudkan Indonesia besinar. Jangan sampai narkotika masuk ke keluarga kita, petugas merupakan sasaran oleh bandar narkoba,” pesannya.
Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto menyampaikan bahwa Dasar hukum Narkotika UU Nomor 35 Tahun 2009 dan Aksi Generik Ran P4GN.
“Kita harus berbuat jangan sampai diam dalam memerangi Narkotika. Setiap pecandu Narkotika wajib rehabilitasi,” ungkapnya.
Dirinya juga menyampaikan dampak kerusakan akibat penyalahgunaan Narkotika. Pimpinan telah memberikan himbauan dan penyampaian terhadap narkotika namun pilihan ada diri kita. Ancaman perkembangan Jenis Narkotika Baru dari tahun 2000 serta Tujuan dilaksanakan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika.
Dilaksanakan kegiatan Kunjungan Kerja Kepala BNN Provinsi Kalbar di Kabupaten Sanggau dalam rangka Sinergi Kementrian lembaga mewujudkan Indonesia bersinar.