Polres Sanggau - Briptu Dwi Pandu Bhabinkamtibmas Desa Temiang Mali Polsek Batang Tarang melaksanakan kegiatan imbauan larangan terkait Karhutla terhadap warga binaan, guna menghindari kebakaran hutan dan lahan.
Adapun kegiatan pemberian imbauan kepada masyarakat terkait Larangan Karhutla di Wilayah Kecamatan Batang Tarang dilaksanakan dengan menggunakan Banner Larangan Karhutla kepada Masyarakat di Wilayah desa Binaannya.
Dengan menyampaikan Imbauan larangan Karhutla secara rutin diharapkan dapat mencegah masyarakat atau pihak perusahaan melakukan pembakaran hutan dan lahan pada saat melakukan Pembukaan lahan pertanian di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Bahkan dengan harapan tidak ada lagi warga yang melakukan pembakaran hutan dan lahan.
Selain itu, Lanjut Briptu Dwi Pandu, Himbauan ini juga bertujuan untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa dampak dari terjadinya karhutla dapat merugikan berbagai pihak dan masyarakat banyak tanpa memandang usia.
“Salah satunya dampak yang disebabkannya adalah bencana asap yang dapat merusak kesehatan manusia terutama anak-anak dan balita. Menyampaikan sanksi dan ancaman hukuman bagi pelaku yang sengaja membakar lahan perkebunan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” pungkasnya.