Polres Sanggau - Bertempat di Ruang VIP Lantai II Kantor Bupati Sanggau dilaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sanggau Tahun 2023.
Kegiatan dihadiri oleh Sekda Kabupaten Sanggau Ir. Kukuh Triatmaka, M.M., Dandim 1204/Sanggau Letkol Inf Putra Andika Trihatmoko, Kapolres Sanggau AKBP Suparno Agus Candra Kusumah, S.H.,S.I.K didampingi Wakapolres Sanggau Kompol Novrial Alberti Kombo, S.I.K., M.A.P., Ketua PN Sanggau Haklainul Dunggio, S.H., M.H., Kasi Intel Kejari Sanggau Edi Rakhmanto, S.H, Kepala BPBD Kabupaten Sanggau Budi Darmawan, S.T.P, M.M, Kabag Ops Polres Sanggau AKP Agustana Eka Kusuma, S.I.K., M.A.P., Kasat Samapta Polres Sanggau Iptu Suparyanto, S.H., Kasat Intelkam Polres Sanggau Iptu Suhartoto, Kepala OPD Kabupaten Sanggau, UPT KPH Wil. Timur Syahroni, Humas Manggala Agni Daops Sintang Ponja Sanggau Endarko Tri Sasongko, Damkar, PMI Kabupaten Sanggau, Gerakan Pramuka Kabupaten Sanggau serta diikuti secara virtual oleh Forkopimcam yang ada di Kabupaten Sanggau.
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Kabupaten Sanggau mengatakan hari ini rakor mengingat situasi yang mendesak menindaklanjuti arahan Pemerintah Pusat terkait perkembangan kondisi El Nino di Indonesia, mencegah dampak kerugian El Nino serta penanganan Karhutla bersama dinas instansi terkait di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Seluruh unsur yang terlibat serius dalam Pengendalian dan Penanggulangan Karhutla. Segera membentuk Satgas Komando Tanggap Darurat (KOTAGAT) Karhutla di Kabupaten Sanggau,” ucapnya.
Kukuh juga memnita agar Membentuk Posko Siaga Darurat, Pengoperasian Tim Posko Siaga Darurat dengan melibatkan unsur TNI POLRI, SKPD, Manggala Agni, KPH, LSM, Media, Pelaku Usaha, serta Masyarakat Peduli Api.
“Tingkatkan Patroli Terpadu Antisipasi Karhutla bersama TNI/Polri, Manggala Agni, KPH, Aparat Desa, serta di Tingkatkan pada Desa Rawan Karhutla. Kepada Camat, Lurah, Kades dalam Pembukaan Lahan Tanpa Bakar Berpedoman Perda Prov Kalbar No 1 Th. 2022, Perbup No 39 Th. 2020,” jelasnya.
Sekda meminta tingkatkan pengawasan kepada pelaku usaha Perkebunan Kelapa Sawit dan Pelaku Usaha Kehutanan agar menyiapkan SDM dan Sarpras Penanggulangan Karhutla.
“Perusahaan Perkebunan yang terbukti melakukan Pembakaran akan ditindak secara Hukum dan izinnya dibekukan. Apabila kebakaran lahan terjadi di Radius 2 Km di sekitar lahan perusahaan maka perusahaan berkewajiban melakukan pemadaman,” ucapnya.
“Tingkatkan upaya Gakkum terhadap Pelaku Pembakar Hutan dan Lahan dengan melibatkan Aparat Gakkum. Segera selesaikan hambatan dan kendala yang dapat mengganggu jalannya penanggulangan Karhutla, jangan biarkan hal teknis menghambat kinerja penanggulangan Karhutla,” tambahnya.
Kukuh juga meminta Langkah dan Upaya Pengendalian dan Penanggulangan Bencana Karhutla yang dilakukan oleh Pemkab Sanggau.
Adapun Dasar hukum dan Regulasi penanganan bencana Karhutla di Kabupaten Sanggau diantaranya Instruksi Mendagri No 1 Th 2023, PERDA Prov. Kalbar No. 1 Th. 2022 Tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, PERDA Prov. Kalbar No. 2 Th. 2022 Tentang Pengendalian Karhutla, Instruksi Gubernur Kalbar Nomor : 600.4.10.4/1770/LHK tanggal 11 April 2023 tentang Pengendalian Karhutla Tahun 2023, PERDA Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penanggulangan Bencana, PERDA Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang Dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal, PERBUP Sanggau No. 40 Th 2012 Tentang Protap Penanganan Tanghap Darurat Bencana Kabupaten Sanggau, PERBUP Sanggau No. 39 Th 2020 Tentang Tata Cara Pembakaran Pahan Pertanian Terbatas dan Terkendali Berbasis Kearifan Lokal serta SE Bupati Sanggau No: 522/BPBD-PK/2022 Tentang Pengendalian Karhutla di Kabupaten Sanggau.
“Kondisi terkini Rekap Hotspot Kabupaten Sanggau Tahun 2023 periode Januari-Juli 2023 di 15 Kecamatan bersumber BMKG Pontianak, Brin Hotspot, dan Rekap Manggala Agni Pokja Sanggau, terbanyak terjadi di bulan Juli sebanyak 2979 Hotspot dari 3321 titik Hotspot,” jelasnya.
“Sementara Rincian Tingkat Kepercayaan Hotspot Periode Jan - Juli 2023 yaitu Low sebanyak 78 titik, Medium 3020 Titik dan High 223 titik, Kecamatan yang paling banyak periode Jan - Juli 2023 yaitu Kecamatan Meliau sebanyak 728 titik hotspot (Low 27, Medium 637 dan High 64),” sambungnya.
Untuk Peta sebaran hotspot di Kecamatan Kabupaten Sanggau, Lanjut Kukuh, periode 1 Januari - 31 Juli 2023 Kecamatan Balai 76 titik, Kecamatan Beduai 70 titik, Kecamatan Bonti 366 titik, Kecamatan Entikong 198 titik, Kecamatan Jangkang 77 titik, Kecamatan Kembayan 295 titik, Kecamatan Meliau 728 titik, Kecamatan Mukok 43 titik, Kecamatan Noyan 423 titik, Kecamatan Parindu 251 titik, Kecamatan Kapuas 149 titik, Kecamatan Sekayam 283 titik, Kecamatan Tayan Hilir 150 titik, Kecamatan Tayan Hulu 96 titik dan Kecamatan Toba 116 titik.
Dalam Pengendalian kejadian Karhutla atas Laporan masuk dan Monitoring Penanganan Kejadian di Lapangan khusus Kecamatan Kapuas dan Kecamatan Mukok Bulan Juli 2023 terdapat 12 kejadian, luas area terdampak terbesar terjadi tanggal 29 Juli 2023 di Lingkungan Mensarang Kelurahan Beringin Kecamatan Kapuas seluas 25 Ha dan tanggal 31 Juli 2023 di Lingkungan Mensarang Kelurahan Sui Sengkuang seluas 25 Ha.
“Sedangkan Sebaran Lahan Gambut terbesar di Kabupaten Sanggau terdapat di Kecamatan Tayan Hilir, Kecamatan Balai, Kecamatan Toba dan Kecamatan Jangkang. Rekapitulasi Data Jumlah Perkara melakukan Pembukaan Lahan dengan Cara membakar di Kabupaten Sanggau. Rekapitulasi Perlengkapan Kesiapan Penanganan Karhutla Instansi Pemerintah di Kabupaten Sanggau Tahun 2022-2023 dan 10 Ren Aksi 2023 dalam Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Karhutla di Wilayah Kabupaten Sanggau,” paparnya.
Sementara Dandim 1204/Sanggau dalam kesempatan tersebut menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polri, BPBD, Manggala Agni, Damkar yang sudah berupaya melakukan penganggulangan kebakaran beberapa hari yang lalu di wilayah Kabupaten Sanggau.
“ Kita ketahui bersama, bahwa memasuki musim kemarau sebagian besar masyarakat Kabupaten Sanggau berladang dengan melakukan pembakaran lahan, agar diatur dengan baik aturan atau Perda yang ada, sosialisasikan kepada masyarakat dengan mengedepankan 3 pilar di Kecamatan,” ucap Letkol Inf Putra Andika.
Dirinya menambahkan, dalam penanganan Karhutla perlun adanya sinergi antara TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD, Damkar dan masyarakat sehingga tidak ada yang saling mendahului, kita disini bersama - sama dalam melakukan penanggulangan karhutla.
“Pada hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 kita akan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan dan Pencegahan Karhutla di Kabupaten Sanggau tahun 2023 yang bertempat di Lapangan Sabang Merah Sanggau dengan melibatkan ± 1.000 personil dari TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, Damkar dan unsur terkait,” pungkasnya.
Wakapolres Sanggau dalam kesempatan tersebut menyampaikan Gambaran Umum terkait Karhutla.
“Secara umum curah hujan di wilayah Kalimantan Barat antara 101 - 400 mm. Curah hujan tertinggi sebesar 422 mm/bulan, Dampak dari El Nino di wilayah Kalbar berpotensi mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan serta gagal panen,” jelasnya.
Kompol Kombo mengatakan Musim buka lahan / Agenda buka lahan Tahunan masyarakat kalbar (Juli s/d Agustus), saat ini Kualitas udara di Kabupaten Sanggau Cuaca awan cerah, suhu 22°, Kelembapan 97%, Angin 0,7 km/h dan Tekkanan 1009 mbar.
“Untuk Prediksi Cuaca berdasarkan BMKG pada bulan Juli dan Agustus peningkatan suhu udara dan penurunan kelembaban udara dapat memicu potensi mudahnya kebakaran hutan/lahan. Sedangkan untuk Hot spot tertinggi seKalimantan Barat dalam sebulan ada di Kabupaten sebanyak 2.253 titik hotspot,” paparnya.
Wakapolres Sanggau mengungkapkan bahwa Jumlah Titik Hotspot selama bulan Juli 2023 Low sebanyak 64 titik, Medium 2.037 Titik dan High 152 titik dengan data Per Kecamatan yang tertinggi berada di Kecamatan Meliau sebanyak 626 titik.
“Sementara untuk Jumlah kasus Tindak Pidana Karhutla pada pelaksanaan Ops Bina Karuna Tahap II Tahun 2022 sebanyak 12 kasus dan dilimpahkan penanganannya ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sanggau,” katanya.
Dirinya menjelaskan Dampak Karhutla antara lain Kesehatan terganggu, kualitas udara menjadi buruk, jarak pandang terganggu/terbatas, sebaran asap ke Negara tetangga dan terganggunya jadwal penerbangan.
“Kami dari Polres Sanggau telah melakukan upaya dalam penanganan karhutla dengan melakukan Safari Karhutla, Memberdayakan 3 pilar, Tomas dan Todat, Mempersiapkan kelengkapan Sarpras (Perusahaan dan Instansi) dan Sosialisasi Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang Dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal,” terangnya.
“Sementara untuk Saran penanganan terkait Sosialisasi Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 yaitu Pembatasan pembakaran lahan dengan Opsi Pembatasan hari, 3 hari dalam seminggu ditentukan harinya dan Pembatasan jam, Sore menjelang malam atau subuh menjelang pagi,” sambungnya.
Penekanan kepada Kepala Desa (Unsur dibawah Pemda) untuk melaksanakan Teknis Pembakaran Sesuai peraturan yang berlaku yaitu Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peladang Dalam Pembukaan Lahan Berbasis Kearifan Lokal serta Penekanan kepada Perusahan terkait penyiagaan sarpas dan pembuatan embung di titik rawan karhutla.
Dari Hasil Koordinasi dengan BRIN Pusat ada 8 Satelit yang orbit di Indonesia diantaranya NOAA20, LANDSAT8, TERRA, AQUA, SNPP, MASA-NOAA20, NASA-SNPP DAN NASA-MODIS yang secara bergantian siang dan malam mendeteksi titik panas.
“Prinsip utama dalam penanganan karhutla ini adanya kerjasama dengan mengedepankan koordinasi dan kolaborasi antar Instansi,” ungkap Kompol Kombo.
Dirinya juga meminta agar pada kegiatan Rakor juga perlu diundang tokoh masyarakat dan tokoh adat yang berpengaruh di wilayah Kabupaten Sanggau.
“Selain dibentuk tim penanganan Karhutla dilapangan perlu juga dibentuk Tim Gakkum terhadap pelanggaran Karhutla,” pungkasnya.
Kasi Intel Kejari Sanggau mengatakan dalam penanganan Karhutla perlu dibentuk Tim Gakkum dengan melibatkan Polri, Kejaksaan, Sat Pol PP dan Dinas LH karena selain adanya Undang-Undang yang mengatur tentang Lingkungan Hidup terdapat juga aturan-aturan berupa Perda dan Pergub.
“Sebagai antisipasi Gangguan pernapasan / ISPA agar setiap elemen perlu dilakukan pemetaan wilayah mana yang rawan terdampak bahaya asap,” pungkasnya.
Ketua PN Sanggau dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa PN Sanggau memiliki 2 Hakim sebagai Hakim penanganan Karhutla karena Perkara karhutla berbeda penanganannya dengan perkara umum lainnya.
“Sebagai Hilir dalam penyelesaian perkara PN Sanggau tetap menghormati terkait dengan kearifan lokal serta aturan-aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah dalam penanganan Karhutla,” jelasnya.
Sementara UPT KPH Wilayah Barat menyampaikan bahwa UPT KPH disanggau mempunyai 2 wilayah yaitu timur dan barat dan masing² mempunyai unit brigade sebanyak 15 orang.
“Kami telah mengintruksikan kepada setiap Perusahaan HTI yang ada diwilayah Kabupaten Sanggau untuk bertanggungjawab jika terjadi kebakaran hutan diwilayah kerjanya. Terkait dengan sensor satelit dalam mendeteksi titik panas hal tersebut tidaklah mutlak merupakan Karhutla namun tim dari UPT KPH setiap kali ada titik Hotspot wajib melakukan Grundcheck dilapangan,” pungkasnya.
Dari Manggala Agni Daops Sintang Ponja Sanggau menyampaikan bahwa Manggala Agni di Kabupaten Sanggau dibagi menjadi 2 Tim dan untuk Tim 1 Ponja Sanggau beralamat di Jl. R.E. Martadinata Kelurahan Tanjung Kapuas Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau dan untuk Tim 2 Perbatasan beralamat di Desa Kenaman Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.
“Untuk Manggala Agni Ponja Sanggau mencover 2 wilayah kerja yaitu Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau,” jelas Endarko.
Ia juga menyampaikan ada syarat-syarat yang menjadi acuan sebagai indikasi timbulnya titik panas / Hotspot salah satunya adalah peningkatan suhu yang disebabkan pembakaran lahan / perladangan.
“Trend meningkatnya titik Hotspot diwilayah Kabupaten Sanggau terjadi pada bulan Juli, Agustus dan September dan mengalami penurunan pada bulan Oktober, November dan Desember,” pungkasnya.
Adapun Rencana Aksi Penangan Karhutla di Kabupaten Sanggau Tahun 2023 diantaranya telah ditetapkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 436/ BPBD/ 2022 tanggal 8 Desember 2022 tentang Pembentukan Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana Kabupaten Sanggau dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 92/ BPBD/ 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kabupaten Sanggau.
Dalam kegiatan tersebut juga ditetapkan Keputusan Bupati Sanggau Nomor : xxx / BPBD/ 2023 tanggal 31 Juli 2023 tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan Di Kabupaten Sanggau.
Penyusunan Kajian Resiko Bencana Kabupaten Sanggau utk ditindaklanjuti dengan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) dan Rencana Kontijensi Bencana (Renkon), agar saling bersinergi dengan RPJMD, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) / Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) menuju Pembangunan Berkelanjutan Berbasis Mitigasi Bencana dan Berwawasan Lingkungan.
Melalui BPBD Kabupaten Sanggau akan membentuk dan mendiklatkan Kelompok Masyarakat (POKMAS) Peduli Bencana sebanyak 320 org, keterwakilan masyarakat desa dari 15 kecamatan. Serta Bantuan dukungan sarpras yang diserahkan kepada POKMAS Peduli/ Relawan Bencana di 15 Kecamatan berupa Peralatan/ Perlengkapan Penanganan dan Penanggulangan Bencana.
Dalam kegaiat tersebut membahas terkait Sosialisasi Komunikasi, Edukasi dan Informasi (KIE) Penanggulangan Bencana ke masyarakat, target disasar sejumlah 300 org masyarakat Desa di 15 kecamatan. Melalui Bid. Damkar Satpol PP Kabupaten Sanggau akan membentuk dan mendiklatkan Relawan Damkar sebanyak 147 org di 15 Kecamatan.
Sementara untuk Bantuan dukungan sarpras yg diserahkan kepada Relawan Damkar @7 orang / kecamatan / Kelurahan / Desa dengan berupa @1 unit mesin, 5 buah slang, 2 unit APAR dan perlengkapan standar perorangan relawan lainnya dan Sosialisasi/ pelatihan/ bimtek ke masyarakat, target disasar sejumlah 880 orang Masyarakat sebagai masyarakat peduli api di 15 kecamatan.
Dilaksanakannya kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan di Kabupaten Sanggau Tahun 2023 berdasarkan Instruksi Gubernur Kalbar Nomor: 600.4.10.4/1770/LHK tanggal 11 April 2023 tentang Pengendalian Karhutla Tahun 2023 dan Keputusan Bupati Sanggau Nomor: 92/BPBD/2023 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Penanganan Bencana Asap Akibat Kebakaran Hutan dan lahan di Kabupaten Sanggau.