Polres Sanggau - Bertempat di Graha Wira Pratama Polres Sanggau dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum Polda Kalbar.
Kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum Polda Kalbar dipimpin oleh AKBP Wisnu Broto A, SH, MH selaku Ketua Tim Sosluhkum Polda Kalbar yang dihadiri oleh Wakapolres Sanggau Kompol Yafet Efraim Patabang, S.H., S.I.K., Kasikum Polres Sanggau AKP Efendi, PJU Polres Sanggau, Perwira Staf, Para Kapolsek, Personil Polres Sanggau dan Polsek Jajaran.
Dalam kesempatan tersebut, Wakapolres Sanggau menyampaikan ucapan selamat datang di Polres Sanggau kepada Tim Sosluhkum Polda Kalbar.
“Hari ini kita akan menerima Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum terkait Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana untuk Meminimalisir Praperadilan dan Netralitas Polri dalam Pemilu Tahun 2024,” ucapnya.
Polres Sanggau berterimakasih untuk saran hukum yang menjadi panduan dalam pelaksanaan tugas dan penegakan hukum oleh anggota Polres Sanggau.
“Diharapkan para anggota Polres Sanggau dan Polsek Jajaran dapat mengikuti kegiatan dengan seksama dan apa-apa yang perlu ditanyakan ajukan saja pertanyaan kepada Tim Sosluhkum jangan sungkan-sungkan. Selanjutnya mohon petunjuk dan bimbingan Ketua Tim Sosluhkum Polda Kalbar,” tukas Kompol Yafet.
Sementara Ketua Tim Sosluhkum Polda Kalbar AKBP Wisnu Broto dalam kegiatan tersebut berterima kasih atas sambutan Wakapolres Sanggau beserta seluruh Personil Polres Sanggau.
“Tujuan kami melaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengingatkan kembali kepada rekan-rekan untuk tertib administrasi sebagai langkah dalam meminimalisir Praperadilan serta tetap menjaga Netralitas dilingkungan Polri terkait dalam Pemilu Tahun 2024,” jelasnya.
Selanjutnya dilaksanakan pendalaman materi oleh Ketua Tim Soslihkum Polda Kalbar tentang Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana untuk Meminimalisir Praperadilan dan Netralitas Polri dalam Pemilu Tahun 2024.
Dilaksanakannya kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum Polda Kalbar dalam rangka memberikan pemahaman hukum terkait Mekanisme Penyidikan Tindak Pidana untuk Meminimalisir Praperadilan dan Netralitas Polri dalam Pemilu Tahun 2024.