Polres Sanggau - Bertempat di Balai Pertemuan Kantor Desa Enggadai Kecamatan Meliau dilaksanakan kegiatan Jum'at Curhat Polsek Meliau Bersama Kades, Kawil, Todat serta masyarakat Dusun Enggadai Desa Enggadai Kecamatan Meliau Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Bripka Riyanto, serta dihadiri oleh Camat Meliau Tang, S.Sos, Babinsa Koramil 1204-08 Meliau Sertu Kusnadi, Kades Enggadai Minsen, Ketua BPD Desa Enggadai Lipinus Lakon, Pendamping Lokal Desa Eni Sulistyawati, Kawil dan Ketua RT se Desa Enggadai, Todat, Toga, Toda dan masyarakat Desa Enggadai.
Dalam kegiatan jumat Curhat tersebut, warga berterimakasih kepada Polsek Meliau yang sudah melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dikarenakan sangat berguna dalam mendapatkan informasi terkini khususnya di wilayah Kecamatan Meliau,” ucap warga.
Warga juga mengatakan masih ada masyarakat yang belum paham dalam menggunakan Medsos, menshare berita yang belum diketahui kebenarannya.
“Perlunya kegiatan sosialisasi kepada anak sekolah terkait narkoba dan siswa yang menggunakan kendaraan R2,” ucap salah seorang warga.
Warga juga menanyakan Persyaratan dalam Pembuatan SIM dan SKCK. Serta menyampaikan Tradisi dan kebiasaan masyarakat, berladang dengan cara membakar lahan.
Adapun tanggapan dari Bripka Riyanto yakni menguvapkan terima kasih kepada Kadus beserta Todat dan masyarakat Desa Enggadai Hilir yang sudah hadir mengikuti kegiatan Jum’at Curhat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk bisa saling mengisi informasi, Serap dan saring informasi dalam rangka mapping potensi konflik maupun permasalahan di masyarakat sekaligus bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Meliau,” ungkapnya.
Bripka Riyanto menjelaskan bahwa Toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Meliau sudah terjalin dengan baik dan harmonis sehingga harus tetap kita jaga dan pertahankan.
“Terkait dengan penggunaan Medsos, akan melaksanakan dilakukan patroli cyber / patroli medsos oleh anggota Polsek Meliau, apabila terdapat akun medsos milik masyarakat Kecamatan Meliau yang memposting informasi yang tidak akurat, akan diberikan edukasi serta pemahanan dalam mempergunakan Media Sosial dengan baik dan benar, jadikan Medsos sebagai sarana interaksi aktif yang baik,” jelasnya.
Terkait dengan masih adanya masyarakat yang menggunakan knalpot brong, Bripka Riyanto mengatakan akan memerintahkan Bhabinkamtibmas untuk memberikan Himbauan kepada masyarakat sampai dengan pemukiman penduduk.
“Untuk persyaratan dalam Pembuatan SIM terhadap semua pemohon sama yaitu dengan melampirkan Fotocopy KTP, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi berlaku untuk SIM A dan C sedangkan untuk pembuatan SIM B tinggal menambahkan persyaratan Klipeng, untuk persyaratan pembuatan SKCK yaitu Fotocopy (KTP, KK dan Akte Lahir / Ijazah Terakhir), Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar serta Rumus Sidik Jari,” jelasnya.
Bripka Riyanto juga memberikan himbauan serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat perihal status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tahun 2023.
Dilaksanakannya kegiatan sebagai tindak lanjut atas atensi Pimpinan dalam rangka Harkamtibmas, yang bertujuan untuk membangun komunikasi yang aktif, terjalinnya tali silaturahmi yang baik dan terwujudnya pelayanan prima di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri.