Polres Sanggau - Untuk membangun komunikasi yang aktif serta menjalin tali silaturahmi yang baik dan mewujudkan pelayanan prima di masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri, Polsek Meliau Polres Sanggau melaskanakan kegiatan Jumat Curhat.
Kegiatan Jumat Curhat dilaskanakan di Balai Pertemuan Kantor Desa Meliau Hilir Kecamatan Meliau bersama Kades, Kawil, Ketua Rt serta masyarakat Dusun Meliau Hilir Desa Meliau Hilir Kecamatna Meliau Kabupaten Sanggau.
Kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Polsek Meliau Aipda Arif Supriyadi, serta dihadiri oleh Kades Meliau Hilir Sdr. Iwan, Anggota BPD Desa Meliau Hilir Sdr. Bidin, Kawil Dusun Meliau Hilir Sdr. Fernanda, Ketua RT se Desa Meliau Hilir dan masyarakat Dusun Meliau Hilir Desa Meliau Hilir.
Dalam kegiatan Jumat Curhat tersebut, Kades Meliau Hilir menyampaikan ucapan terima kasih kepada Polsek Meliau yang sudah melaksanakan kegiatan Jumat Curhat.
“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini, dikarenakan sangat berguna dalam mendapatkan informasi terkini khususnya di wilayah Kecamatan Meliau,” ucap Iwan.
Dirinya mengatakan masih ada masyarakat yang belum paham dalam menggunakan Medsos, menshare berita yang belum diketahui kebenarannya.
“Saat ini perlunya kegiatan sosialisasi kepada anak sekolah terkait narkoba dan siswa yang menggunakan kendaraan R2,” jelas Kades Meliau Hilir.
Sementara warga Desa Meliau Hilir menyampaikan Persyaratan dalam Pembuatan SIM dan SKCK serta Tradisi dan kebiasaan masyarakat, berladang dengan cara membakar lahan.
Dalam tanggapannya, Aipda Arif Supriyadi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kades beserta Todat dan masyarakat Desa Meliau Hilir yang sudah hadir mengikuti kegiatan Jumat Curhat.
“Kegiatan ini bertujuan untuk bisa saling mengisi informasi, Serap dan saring informasi dalam rangka mapping potensi konflik maupun permasalahan di masyarakat sekaligus bersinergi dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah Kecamatan Meliau,” ungkapnya.
Aipda Arif menjelaskan, Toleransi dan kerukunan antar umat beragama di Kecamatan Meliau sudah terjalin dengan baik dan harmonis sehingga harus tetap kita jaga dan pertahankan.
“Kami akan melaksanakan dilakukan patroli cyber / patroli medsos. Apabila terdapat akun medsos milik masyarakat Kecamatna Meliau yang memposting informasi yang tidak akurat, akan diberikan edukasi serta pemahanan dalam mempergunakan Media Sosial dengan baik dan benar, jadikan Medsos sebagai sarana interaksi aktif yang baik,” jelasnya.
Terkait dengan masih adanya masyarakat yang menggunakan knalpot brong, Aipda Arif mengatakan akan memberikan Himbauan kepada masyarakat sampai dengan pemukiman penduduk.
“Untuk Persyaratan dalam Pembuatan SIM terhadap semua pemohon sama yaitu dengan melampirkan Fotocopy KTP, Surat Kesehatan dan Surat Psikologi berlaku untuk SIM A dan C sedangkan untuk pembuatan SIM B tinggal menambahkan persyaratan Klipeng, untuk persyaratan pembuatan SKCK yaitu Fotocopy (KTP, KK dan Akte Lahir / Ijazah Terakhir), Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar serta Rumus Sidik Jari,” terangnya.
“Untuk permasalahan Karhutla, Kami memberikan himbauan serta mensosialisasikan Maklumat Kapolda Kalbar tentang larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan, dalam menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat perihal status tanggap darurat bencana asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat tahun 2023,” tukasnya.