Polres Sanggau - Satu tersangka pengedar narkoba
ditangkap Tim Polsek Sekayam di wilayah hukum Polres Sanggau, pada Kamis,
(12/10/2023) malam sekitar pukul 00.30 wib. Tersangka KI (45) dibekuk di
rumahnya Dusun Balai Karangan I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten
Sanggau.
Kapolsek Sekayam AKP MR. Pardosi, SH mengatakan, dari tersangka KI disita barang bukti 1 buah plastik bening berklip yang di duga berisi narkotika jenis sabu, 2 buah korek api, 2 buah Bong, 2 buah sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik, 40 plastik bening berklip, 6 buah pinang dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sebesar Rp. 320.000.
“Tersangka merupakan pengedar sabu. Saat ditangkap dan digeledah di rumahnya, tersangka mengaku barang haram itu merupakan miliknya,” kata AKP MR. Pardosi.
AKP Pardosi mengungkapkan,
keberhasilan tim anggotanya dari Polsek Sekayam mengamankan seorang pengedar
barang haram tersebut berkat laporan warga yang sudah resah dengan aktivitas
transaksi narkoba yang dilakukan tersangka KI tersebut di kampungnya.
“Iya benar. Pengungkapan bandar narkoba itu merupakan bentuk keperdulian dan keprihatinan masyarakat terhadap adanya peredaran narkoba di kecamatan Sekayam dengan cara memberikan informasi kepada petugas kepolisian polsek Sekayam,” ungkap Kapolsek Sekayam.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka KI bandar narkoba dabu sabu itu di tahan di Polsek Sekayam dan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.