Polres Sanggau - Personil Polsek Parindu melaksanakan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika di Wilayah Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
Kedua Pelaku berinisial UE Als A (29) warga Dusun Sengoret Desa Maringin Jaya Kecamatan Parindu serta AJS als E (30) warga Dusun Kuala Dua Desa Kuala Dua Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau.
Kapolsek Parindu Iptu H. Manurung menjelaskan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dengan penyalah gunaan Narkotika jenis Sabu dan setelah mendapatkan informasi tersebut Personil Polsek Parindu berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Sanggau guna dilaksanakan penyelidikan. Selanjutnya, Anggota Polsek Parindu bersama Anggota Sat Restik Polres Sangggau mendatangi rumah yang berada di jalan meliau-Bodok Dusun Bodok Desa Pusat Damai Kecamatan Parindu Kabupaten Sanggau.
“Pada saat personil Polsek Parindu sampai di rumah kos tersebut tepatnya di dekat pintu masuk rumah kos di amankan dua orang berinsial UE dan AJS,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Kapolsek, Personil Polsek Parindu melakukan pemeriksaan terhadap pakaian yang di kenakan oleh pelaku berinisial UE dengan disaksikan oleh Kawil Dusun Bodok dan Ketua Rt, tim berhasil menemukan 1 (satu) buah tisu warna putih yang di dalamnya berisikan 1 (satu) Plastik bening berklip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merk OPPO F5 warna cream di saku celana sebelah kanan bagian belakang.
“Selanjutnya Personil Polsek Parindu melakukan penggeledahan di kamar kos milik pelaku berinisial AJS, dengan di saksikan Kawil Dusun Bodok serta Ketua RT setempat dan pada saat di lakukan penggeledahan di kamar kos personil Polsek Parindu menemukan 1 (satu) bungkus makanan ringan warna coklat merk SPONGE yang di dalamnya berisikan 1 (satu) plastik bening berklip yang di duga berisikan narkotika jenis plastik yang di bungkus dengan tisu dan di bundel dengan lakban warna kuning dan di meja kamar kos milik pelaku berinisial AJS,” ungkap Iptu H. Manurung.
Tim juga berhasil mengamankan 1 (satu) plastik bening berklip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu serta 1 set alat hisap (bong) kemudian di amankan 1 (satu) buah dompet warna coklat yang berisikan uang sejumlah Rp. 850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) serta 1 (satu) bundel plastik bening berklip, 1(satu) buah pipet warna putih, 1(satu) buah tokai warna oranye dari dalam rak mini plastic.
“Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Parindu,” tukasnya.